TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - FE (31) dan sahabatnya, TR (33), ditangkap Tim URC Tekab 11 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Kedua warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus lantaran mencuri sejumlah barang berharga di rumah Harjanah (66).
Saat kejadian, rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya berobat ke Jakarta.
Tersangka FE diringkus polisi di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Sementara itu, TR diamankan di kediamannya pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian itu sendiri dilakukan kedua pelaku pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.47 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby K, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Baratanata, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban, Harjanah (66), ke Polres Prabumulih.
Baca juga: Kisah AKBP Tamimi, Kabag SDM Polres Prabumulih Raih Kenaikan Pangkat, 35 Tahun Mengabdi di Polri
Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa rumahnya yang beralamat di Jalan Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, disatroni pencuri saat dirinya sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh ketua RT setempat, Marsal. Korban kemudian meminta kerabatnya, Riadi Faturrohman, untuk memastikan kondisi rumah.
Setelah diperiksa, rumah korban ternyata benar-benar telah dibobol. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FE. Petugas kemudian bergerak meringkus pelaku saat berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih," ungkap Kasi Humas, AKP Baratanata, Senin (15/6/2026).
AKP Baratanata menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap FE, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama TR. Petugas pun langsung bergerak cepat meringkus TR di rumahnya.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa kedua tersangka," tegasnya.
Baratanata juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.
"Peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar sangat membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih," pungkasnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com