TRIBUNJAMBI.COM – Babak baru pengusutan skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai bergulir ke arah perebutan status saksi pelaku yang bekerja sama.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung demi mengurai benang kusut tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Langkah Sony ini otomatis menjadi sinyal panas bagi para pelaku lain yang terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Status JC membuka peluang keringanan hukuman, dengan catatan sang pemohon mampu membongkar keterlibatan aktor intelektual yang jauh lebih besar.
Guna merespons permohonan tersebut, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyatakan tidak akan gegabah.
Pihak korps adhyaksa tengah membedah secara rinci porsi keterlibatan Sony untuk memastikan dirinya memenuhi syarat mutlak, yakni bukan sebagai pelaku utama atau otak dari kejahatan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya sedang menguji anatomi perbuatan Sony melalui pasal penyertaan hukum pidana sebelum mengambil keputusan final.
Baca juga: Gerindra Bela Presiden Prabowo: Sejalan Tuntutan Mahasiswa, MBG Program Mulia
Baca juga: Presiden Jerman Tiba di Jakarta saat Mahasiswa Demo, 5.955 Aparat Siaga
"Nah ini yang kita nilai. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56 keterlibatan masing-masing pihak akan dilihat," tegas Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
Febrie memastikan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas megaproyek nasional yang dikorupsi ini secara transparan dan serius.
Kejaksaan Agung berjanji akan segera memberikan jawaban resmi terkait kelayakan status JC bagi Sony, sekaligus membuka tabir jaringan korporasi maupun pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana gelap.
"Nanti kita akan, pengajuan JC akan kita jawab. Kemudian nanti sekaligus rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah," pungkas Febrie memastikan keterbukaan penanganan perkara.
Hingga saat ini, penyidik terus mengonfrontasi keterangan sejumlah saksi dan dokumen guna memetakan klaster birokrat dan pihak swasta pemenang vendor yang bersekongkol menggerogoti dana kesejahteraan gizi masyarakat tersebut.
Baca juga: Polisi dan Mobil Meriam Air Siaga di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kabar Mahasiswa Jambi Demo
Baca juga: 30 Orang Diduga Gangster Beraksi di Kenali Asam Jambi, Sempat Lewat Bolak-balik
Baca juga: Penerima Manfaat Program Gizi di Batang Hari Tembus 30.225 Jiwa, 2 Kecamatan Tunggu SPPG