Tak Hanya Uang, Eks Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Keris Nogososro saat Masih Jadi Anggota DPR RI
Candra Isriadhi June 15, 2026 04:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus dugaan suap atau commitment fee proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sudewo didakwa menerima sejumlah gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Pria yang kini berstatus sebagai Bupati Pati nonaktif itu disebut menerima berbagai bentuk gratifikasi, mulai dari uang tunai hingga sebuah Keris Nogososro yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

BUPATI PATI DIPERIKSA - Bupati Pati Sudewo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BUPATI PATI DIPERIKSA - Bupati Pati Sudewo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fakta tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK, Joko Hermawan, menjelaskan bahwa Sudewo diduga memperoleh gratifikasi berupa uang, keris, hingga fasilitas lain yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian saat dirinya masih duduk sebagai anggota DPR RI.

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang memiliki keterkaitan dengan proyek Jalur Ganda Lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).

"Menerima gratifikasi berupa keris nogososro senilai Rp 15 juta," kata Joko saat membacakan dakwaan, Senin.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap bahwa total gratifikasi yang diduga diterima Sudewo mencapai Rp 450 juta.

Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan penerimaan suap dari sejumlah pengusaha lain yang terkait dengan proyek di lingkungan DJKA.

Sudewo diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.

Selain itu, ia juga disebut menerima Rp 721,5 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan posisi dan kewenangan Sudewo saat menjabat sebagai anggota DPR RI, serta hubungannya dengan Harno Trimadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Prasarana DJKA periode 2021–2023.

Dalam persidangan, jaksa turut membeberkan awal mula hubungan antara Sudewo dan salah satu pihak pemberi gratifikasi.

"Nur Widayat menemui terdakwa pada sekitar tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kadipiro, RT 007, RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banyarsari, Kota Surakarta," ungkapnya.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam proyek perkeretaapian nasional yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

Sudewo Terjerat 2 Kasus

KASUS KORUPSI - Eks Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
KASUS KORUPSI - Eks Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Seperti diketahui, Sudewo, terjerat dua kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama yakni dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Kasus kedua, soal dugaan penerimaan suap atau commitment fee terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).

KPK langsung menahan politikus Partai Gerindra tersebut di rutan KPK Jakarta sejak sejak 20 Januari 2026 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.