Cegah Kecurangan, Penerimaan Siswa Secara Online di Biak Numfor Dipantau KPK
Marius Frisson Yewun June 15, 2026 06:29 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, kembali menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online pada tahun ajaran 2026/2027. 

Tahun ini menjadi tahun ketiga pelaksanaan sistem digital tersebut sebagai upaya mewujudkan proses penerimaan siswa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik kecurangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, Kamaruddin, mengatakan Biak Numfor termasuk daerah yang lebih awal menerapkan sistem penerimaan siswa secara daring di Papua.

Baca juga: Bupati Jayawijaya Larang Warga Bawa Alat Perang ke Kota Wamena

“Sejauh yang saya tahu, pada tahun kedua pelaksanaannya hanya Kabupaten Biak Numfor dan Kota Jayapura yang sudah menerapkan sistem ini. Dan tahun ini menjadi tahun ketiga kami melaksanakan SPMB berbasis online,” ujarnya di Biak, Senin.(15/6/2026) 

Kamaruddin mengatakan, saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pengkinian data calon peserta didik. Siswa tamatan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun siswa yang akan masuk SMA diwajibkan memastikan data kependudukan mereka telah sesuai, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Ia menyebut seluruh proses pendaftaran berbasis NIK sehingga kesalahan data akan menghambat proses pendaftaran dalam sistem.

Baca juga: Sidak SPBU di Manokwari, Pertamina Temukan Modus Tangki Modifikasi hingga Blokir 10 Barcode Nakal

“Kalau NIK salah maka otomatis tidak bisa terbaca oleh sistem dan siswa tidak dapat melakukan pendaftaran,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, calon siswa dapat memilih beberapa jalur penerimaan yang tersedia, yakni jalur domisili atau zonasi, jalur prestasi akademik maupun non-akademik, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur afirmasi. 

Jalur afirmasi diberikan sebagai bentuk prioritas bagi anak-anak pemilik hak ulayat yang lahannya telah digunakan untuk pembangunan sekolah pada masa lalu.

Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Papua Selatan Gencarkan Perlindungan Pekerja Demi Tekan Kemiskinan

Kamaruddin menegaskan seluruh proses dilakukan secara digital. Penetapan daya tampung sekolah juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Permendikdasmen, dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, bangku, dan ketersediaan guru.

“Kuota sudah ditentukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sehingga tidak ada intervensi dari dinas pendidikan,” jelas Kamaruddin

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyebut bahwa SPMB merupakan agenda nasional yang pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika dan instansi terkait lainnya.

Karena memiliki potensi terjadinya kecurangan dan maladministrasi, proses ini mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Isu Pengeboman di Lanny Jaya, Komnas HAM Papua: Jika Negara Tak Lindungi Warga, Kedaulatan Terancam!

“KPK memantau pelaksanaan SPMB. Karena itu saya mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pihak terkait agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya

Kamaruddin memastikan tidak ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Ia telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak mempersulit peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Tidak ada uang pendaftaran. Sekolah juga tidak boleh mensyaratkan pembayaran atau pembelian barang tertentu agar siswa diterima. Semua anak harus diberikan kesempatan untuk masuk sekolah terlebih dahulu,” tegas Kamaruddin.

Selain itu, partisipasi orang tua siswa melalui komite sekolah tetap dimungkinkan, namun tidak boleh ditentukan atau diwajibkan oleh pihak sekolah.

Baca juga: Jayawijaya Kirim Tiga Atlet Putri Daerah untuk Seleksi Tim Nasional di Bali

Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang terhambat melanjutkan sekolah karena faktor biaya.

“Kita ingin mendongkrak angka melanjutkan sekolah. Karena itu jangan ada hambatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tandasnya

Proses pendaftaran online untuk jenjang SMP dan SMA dijadwalkan berlangsung serentak pada 25–26 Juni 2026. Sementara pendaftaran secara offline dibuka mulai 25 Juni hingga 31 Juni 2026. 

Setelah itu akan dilakukan tahapan verifikasi dan validasi berkas pada 27–31 Juni, sebelum hasil seleksi diumumkan secara serentak pada 4 Juli 2026.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.