Lurah Poasia dan Talia Akan Jalani Sidang Sanksi Disiplin ASN di Kantor Balai Kota Kendari pada Rabu
Sitti Nurmalasari June 15, 2026 04:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua oknum lurah yang viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani sidang sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.

"Dalam sidang nanti akan diputuskan sanksi penjatuhan disiplin sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, oknum lurah yang nonaktif tersebut direncanakan mengikuti sidang pada Rabu (17/6/2026).

Pelaksanaan Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN itu bakal dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan.

Baca juga: Pemkot Kendari Tunjuk Bashar Kalabe Plt Lurah Poasia, M Faizal Mondoali Pelaksana Tugas Lurah Talia

"Sanksi paling berat itu ya dibebaskan dari jabatannya," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari.

Saat ini, Lurah Poasia berinisial ZM dan Lurah Poasia inisial RAK yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji itu telah dinonaktifkan.

Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Bashar Kalabe sebagian Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Muhammad Faizal Mondoali Plt Lurah Talia.

Keduanya dinilai memenuhi kriteria untuk mengemban tugas tersebut, karena memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. 

Dia berpesan, agar Plt Lurah yang baru menjalankan kewajiban dengan baik, menjaga ketertiban masyarakat, dan menjaga kebersihan.

Baca juga: Pengakuan Lurah Poasia Kendari Usai Digerebek Bareng Wanita di Kantor Kelurahan, Tak Sempat Bercinta

Serta yang paling penting menjaga integritas dan etika dalam bermasyarakat meski di luar jam kedinasan.

"Kita sebagai ASN, statusnya melekat sampai kita pensiun," sebut Alfian.

Kantor tersebut beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua oknum lurah tersebut berinisial ZM diketahui sebagai Lurah Poasia dan RAK sebagai Lurah Talia.

Baca juga: 2 Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Digerebek Berpesta dengan Wanita Muda, Pemkot Bakal Tunjuk Plt

Pada malam tersebut, dua oknum lurah itu diarak warga setempat lalu diamankan polisi.

Camat Abeli, Rakhmat, membenarkan kejadian itu dan menyebut oknum sudah digelandang ke Polresta Kendari.

"Sudah di Polres," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Mapolresta berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Markas polisi ini berjarak sekitar 6,9 kilometer (km) atau 15 menit berkendara dari lokasi kejadian di Kantor Lurah Poasia.

Baca juga: Kronologi 2 Lurah di Kendari Ketahuan Bersenang-senang dengan Wanita Muda di Dalam Kantor Kelurahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku setelah sempat diarak oleh massa.

“Iya benar, Lurah Talia dan Lurah Poasia beserta dua wanita muda sudah kami amankan,” kata AKP Welliwanto di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Dia menambahkan, ruangan yang diduga digunakan untuk pesta miras tersebut dalam kondisi gelap dan tertutup rapat. 

“Di dalam ruangan itu, ditemukan juga sebuah kamar yang dilengkapi dengan ranjang dan kasur,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.