Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan V, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sabtu (13/6/2026).
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, dua terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan terkait tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban berinisial Z.R.M. (24) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa tim segera bergerak mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan para terduga pelaku.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” ujar Elwin kepada Tribun Manado, Com.
Kata Kasat, selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti pisau yang diduga dipakai oleh kedua pelaku untuk melakukan penganiayaan kita telah amankan,” jelasnya.