SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Aksi pencurian menyasar rumah sekaligus salon milik seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Lilik (70) di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (13/6/2026).
Pelaku membawa kabur perhiasan emas, logam mulia dan uang tunai Rp 28 juta saat korban pergi berbelanja.
Aksi kejahatan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) berdurasi 1 menit 30 detik, dan videonya sempat viral di grup WhatsApp warga setempat.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan topi hitam dan berdiri di dekat salon milik korban.
Setelah memantau situasi sekitar dan memastikan kondisi aman, pria tersebut masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan terjadinya peristiwa pencurian di Lumajang tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang keluar rumah sebentar.
"Pagi hari, saat itu rumah korban ditinggal belanja. Sepuluh menit setelah pulang, korban mendapati barang-barangnya sudah tidak ada," ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (15/6/2026).
Pelaku menguras harta benda berharga milik nenek berusia 70 tahun tersebut dalam waktu singkat.
Polisi merinci kerugian materiil yang dialami korban berupa logam mulia dan uang tunai.
Berikut adalah rincian barang berharga milik korban yang hilang digasak maling:
Ipda Suprapto menambahkan, bahwa polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku.
"Adapun jumlah pelaku masih dalam pendalaman, sementara yang ada di CCTV hanya satu orang," tambahnya.
Saat ditemui di kediamannya, korban Lilik enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait musibah yang menimpanya.
Lansia pemilik salon tersebut mengaku masih syok atas hilangnya seluruh tabungan dan aset berharganya.
"Tidak usah, masih trauma saya," kata Lilik singkat dengan nada sedih.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan pintu rumah terkunci rapat, bahkan saat ditinggalkan dalam waktu singkat sekalipun, guna menghindari potensi aksi kriminal serupa.