SURYA.CO.ID - Nasib Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama terancam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis keterangan bos PT Blueray Cargo John Field di sidang kasus suap eksport di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Di sidang tersebut, John Filed mengaku memberikan uang Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?" tanya Jaksa di ruang sidang, Jumat.
"Betul," jawab John.
Baca juga: Imbas John Field Akui Beri Suap Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, Pengusaha Rokok: Segera Copot!
Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dollar Singapura atau SGD.
"Betul," kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa.
Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026.
Jaksa menyebut, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.
John merasa yakin uang yang dia berikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, sesuai dengan kode-kode tersebut.
"Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan menganalisis keterangan John Field tersebut.
"Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU, apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2026).
Karenanya, Budi belum bisa memastikan fakta persidangan tersebut akan dipertimbangkan untuk menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sempat buka suara setelah namanya disebut dalam sidang kasus ini sebelumnya.
Djaka tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Ia meminta publik mengikuti proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026) pekan lalu.
Tuntutan pencopotan itu diungkapkan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup).
Khalilur menyoroti sikap Djaka Budhi Utama yang mempublikasikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mengklaim menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di wilayah Merak, Cilegon, Banten.
Pasalnya, publikasi kinerja itu dilakukan di hari yang sama saat John Field disidang dan mengungkap aliran dana untuk Djaka.
Khalilur menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “selebrasi tanpa esensi”.
Pria yang akrab disapa Gus Lilur ini mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi, bahkan mencopot Dirjen Bea Cukai tersebut dari jabatannya.
Sebagai pengusaha rokok, Gus Lilur mengaku memahami betul rekam jejak dan kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal seharusnya menjadi pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, menertibkan tata kelola cukai dan menyelamatkan uang negara, bukan justru menjadi beban moral bagi pemerintahan.
“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).
Gus Lilur menegaskan kritiknya tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bagi Gus Lilur, tampilan 'heroik' itu justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar.
“Penindakan yang dilakukan hanya selebrasi tanpa esensi. Tidak ada penegakan hukum sampai ke akar. Hanya tim penangkap truk di jalanan. Konferensi pers dan selebrasi seakan-akan melakukan penangkapan besar, faktanya hanya pura-pura. Nyata tanpa nilai,” kata Gus Lilur.
Ia bahkan menyebut penindakan semacam itu tidak lebih dari pertunjukan kosong.
“Sebagai rakyat terdidik, saya tertawa menyaksikan Dirjen Bea Cukai menampilkan drama yang nyata-nyata hanya sampah tanpa harga. Ini bukan sekadar soal rokok ilegal. Ini soal kepemimpinan Bea Cukai yang rusak secara moral,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gus Lilur secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Menurutnya, keterangan yang muncul di persidangan KPK sudah terlalu serius untuk diabaikan.
Ia juga mengingatkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah menyatakan akan melakukan pencopotan apabila bukti keterlibatan terbukti kuat.
“Sodoran bukti dari KPK sudah nyata bahwa Dirjen Bea Cukai justru menjadi biang masalah, bukan solusi dari masalah. Jika pejabat pembantu Presiden sudah tidak punya moral, apalagi disebut dalam persidangan KPK terkait dugaan penerimaan suap, tentu tidak ada hal lain yang bisa diharapkan,” tegas Gus Lilur.
Menurutnya, presiden membutuhkan pembantu yang memiliki keberanian, integritas, patriotisme, dan harga diri dalam membela kepentingan negara. Bukan pejabat yang sibuk tampil di panggung konferensi pers, tetapi gagal menyentuh akar persoalan.
“Kita ingin Presiden membangun negeri dengan dibantu oleh para pahlawan negeri. Bukan oleh sosok yang haus selebrasi, tetapi miskin esensi,” katanya.
Dalam perkara ini, para petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang tanpa pemeriksaan fisik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat negara yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta yang dijerat meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Dengan terus digalinya keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Iskandar Sitorus, KPK optimistis dapat mengurai benang kusut mafia impor dan menindak tegas seluruh pihak yang berupaya merintangi tegaknya keadilan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung