DPRD Malaka Buka Sidang Pertanggungjawaban APBD 2025, Setujui Hibah Tanah untuk Lembaga Vertikal
Oby Lewanmeru June 15, 2026 06:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka bulan Juni 2026 yang telah menetapkan agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka juga turut hadir mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.

Turut hadir dalam kesempatan itu Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.

Baca juga: Kelangkaan BBM di Malaka Kian Parah, Warga Antre Sejak Dini Hari


Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Malaka.

Dalam penyampaiannya, Bupati Stefanus Bria Seran memaparkan berbagai aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran berjalan.

Selain penyampaian nota keuangan, rapat paripurna juga membahas usulan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malaka untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik dan institusi pemerintahan.

Adapun usulan hibah tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, serta Kodim 1605/Belu untuk pembangunan Koramil di wilayah Kabupaten Malaka.

Usai penyampaian usulan hibah tanah oleh Bupati SBS, Ketua DPRD Adrianus Bria Seran langsung meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Tanpa ada penolakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka secara serentak menyatakan persetujuan terhadap usulan hibah tanah tersebut. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan mengenai hibah tanah yang telah disetujui.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dilakukan penyerahan surat keputusan persetujuan hibah tanah dari DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. 

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, sebagai dasar pelaksanaan proses hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh semangat kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh rangkaian agenda sidang berjalan lancar hingga selesai.

Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi menunjukkan bahwa rapat berlangsung kondusif sejak pembukaan hingga penutupan. Para peserta sidang mengikuti seluruh tahapan agenda dengan baik sehingga seluruh pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ito)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.