Dua Remaja di Medan Dituntut 5 Bulan Kasus Beli Pertalite 25 Liter
Ayu Prasandi June 15, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa menuntut dua remaja kasus pembelian 25 liter pertalite 5 bulan 5 hari. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Keduanya adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026), menyatakan kedua terdakwa bersalah. 

Usai persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas," ujar Cibro kepada wartawan.

Menurut Cibro, proses hukum yang dijalaninya telah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya dan keluarga.

Ia mengaku kesulitan mendampingi orang tuanya yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit kanker.

"Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat," katanya.

Selain itu, Cibro mengaku kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak selama perkara tersebut bergulir.

Karena itu, ia meminta perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

"Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan pekerjaan setelah terjerat perkara tersebut.

Aziz mengatakan dirinya tidak lagi bekerja di SPBU tempat ia sebelumnya bertugas.

"Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas," katanya.

Menurut Aziz, hingga kini pihak perusahaan juga tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya sebelumnya telah ditangguhkan.

"Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan," ujarnya.

Aziz berharap dapat kembali bekerja dan melanjutkan kehidupannya seperti semula setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah seorang tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pengelola atau pemilik SPBU.

"Pertanggungjawaban pidana itu harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu, kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses," ujar Rumintang.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan itu menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih dahulu menetapkan pemilik atau pengawas SPBU sebagai tersangka.

"Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang ditetapkan tersangka," tegasnya.

Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

(Cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.