TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Residivis penjambretan di Kabupaten Trenggalek berhasil dilumpuhkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek.
Pelaku penjambretan tersebut BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Ia telah beraksi lima kali keluar masuk penjara itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya saat proses penangkapan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah korban penjambretan yang terjadi di wilayah Dongko, Bendungan, dan Kampak selama Mei hingga Juni 2026.
"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara," ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Filosofi Pose Patung Bung Karno di Halaman Istana Gebang Kota Blitar yang Diresmikan Megawati
AKBP Ridwan menambahkan salah satu aksi pelaku terjadi pada 3 Juni 2026 di jalan raya Dusun Picis, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko.
Korban berinisial G (78), yang baru pulang dari ladang, menjadi sasaran setelah pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan.
"Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dan merampas kalung emas yang dikenakannya," imbuhnya.
AKBP Ridwan menambahkan, saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku memukul dada, mencekik leher, hingga mendorong korban sampai terjatuh.
Kasus serupa juga terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Dengan modus bertanya lokasi desa, pelaku mengalihkan perhatian korban sebelum merampas kalung emas yang dipakai korban lanjut usia tersebut.
Bukan hanya menyasar lansia, BF juga diduga menjambret kalung seorang anak perempuan berusia lima tahun di Desa Senden, Kecamatan Kampak.
Kronologinya menurut AKBP Ridwan adalah korban sedang bersepeda bersama temannya, pelaku memutar arah, menghentikan kendaraan.
Selanjutnya pelaku menarik paksa kalung yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara berulang dengan sasaran perempuan lanjut usia dan anak-anak," imbuhnya.
Menurut Kapolres, pelaku sengaja memilih korban yang dianggap lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan.
"Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi. Sasaran utamanya adalah perempuan lanjut usia dan anak-anak karena dianggap mudah menjadi korban," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon genggam, serta sejumlah rekaman CCTV dan dokumen pembelian emas milik korban.
Baca juga: 47 Pelajar Tulungagung Terjaring Razia Nongkrong di Warkop saat Jam Sekolah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)