BANGKAPOS.COM--Kasus pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) di Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diungkap Polres Metro Bekasi.
Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan istri korban berinisial SJ yang diduga menjadi otak kejahatan, serta HW yang berperan sebagai eksekutor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka SJ memerintahkan HW untuk menghabisi nyawa korban. HW dijanjikan bayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali,” kata Sumarni dalam keterangannya.
Korban diketahui merupakan warga negara Korea Selatan yang tinggal di Bekasi.
Ia ditemukan meninggal dunia pada Rabu (27/5/2026) malam di area ruang makan rumahnya dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan keluarga yang belum selesai antara korban dan mantan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ merasa kecewa karena korban dinilai tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka.
Selain itu, terdapat persoalan pembagian harta yang memicu konflik berkepanjangan.
“Motifnya terkait masalah nafkah anak dan persoalan pembagian harta. Karena itu tersangka SJ kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujar Sumarni.
Menurut penyidik, hubungan antara korban dan mantan istrinya memang sudah lama tidak harmonis.
Konflik yang terus berlangsung diduga mendorong SJ mencari jalan pintas dengan menyewa seseorang untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.
Polisi menyebut HW bukan orang asing bagi SJ.
Keduanya diketahui saling mengenal melalui sebuah pusat kebugaran atau gym.
Dari hubungan perkenalan tersebut, SJ kemudian menawarkan sejumlah uang kepada HW untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Setelah menyepakati rencana tersebut, HW mulai menyusun aksi yang akan dilakukan di rumah korban.
“HW merupakan orang yang dikenal tersangka SJ di tempat gym. Dari situlah kemudian muncul kesepakatan untuk melakukan pembunuhan,” jelas Sumarni.
Dalam menjalankan aksinya, HW mendatangi rumah korban dan melakukan serangan brutal.
Penyidik mengungkap, pelaku pertama kali menusukkan pisau buah ke bagian perut kiri korban.
Tak berhenti di situ, HW kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tidak berdaya.
Akibat luka tusuk dan benturan keras yang dialaminya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau buah pada bagian perut sebelah kiri dan memukul kepala belakang korban menggunakan barbel hingga meninggal dunia,” kata Sumarni.
Kondisi korban yang mengalami luka serius sempat mengejutkan warga sekitar setelah jasadnya ditemukan di dalam rumah.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, HW tidak langsung meninggalkan lokasi.
Ia sempat mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk sebuah laptop, perangkat perekam kamera pengawas (DVR CCTV), serta kartu ATM Bank Central Asia (BCA) yang berada di dalam dompet korban.
Polisi mengungkap kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR CCTV sengaja dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Laptop dan DVR CCTV dimusnahkan. Sedangkan ATM korban diberikan kepada tersangka SJ,” ungkap Sumarni.
Tak hanya itu, senjata yang digunakan untuk menusuk korban juga dibuang ke aliran Sungai Kalimalang agar tidak ditemukan aparat kepolisian.
Pascakejadian, HW juga berusaha menghapus seluruh barang yang berpotensi menjadi barang bukti.
Pakaian yang dikenakannya saat melakukan pembunuhan, berupa hoodie warna biru, topi hitam, dan sarung tangan, dibakar di dekat lokasi tempatnya bekerja.
“Pelaku memusnahkan pakaian yang digunakan saat beraksi dengan cara dibakar di samping kantor tempatnya bekerja,” ujar Sumarni.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak forensik yang dapat mengarah kepada dirinya.
Meski demikian, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengungkap keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah identitas para pelaku terungkap, polisi bergerak melakukan penangkapan.
SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, tidak jauh dari rumah korban.
Sementara itu, HW berhasil diamankan di tempat kerjanya yang berada di wilayah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut hingga tuntas untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif kejahatan terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga antara korban dan otak pelaku, serta penggunaan pembunuh bayaran yang diduga disiapkan secara terencana demi menyelesaikan konflik pribadi terkait harta dan nafkah keluarga.(*)