Viral Dugaan Ketebalan Aspal Tak Sesuai, Kades Cimerak di Pangandaran Klarifikasi Salah Tulis
Kemal Setia Permana June 15, 2026 08:44 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sebuah video yang viral di media sosial TikTok memicu sorotan publik terhadap proyek pengaspalan jalan di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. 

Dalam video tersebut, seorang warga memperlihatkan ketebalan lapisan aspal yang dinilai tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan kondisi jalan yang baru selesai diaspal atau di-hotmix di wilayah Dusun Bantarsari. 

Dalam rekaman itu juga terlihat papan informasi proyek yang mencantumkan kegiatan pengaspalan jalan Bantarsari dengan volume pekerjaan sepanjang 350 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 5 sentimeter.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cimerak.

Warga yang merekam video mempertanyakan kualitas pekerjaan karena menilai ketebalan aspal di lapangan tidak mencapai 5 sentimeter sebagaimana tertulis dalam papan proyek. 

Baca juga: Dua Tahun Menanti, Korban Dugaan Penipuan Investasi di Bandung Desak Kepastian Hukum

Menurut narasi dalam video, ketebalan aspal yang terlihat di lapangan diperkirakan hanya sekitar 2 sentimeter.

Tanggapan Kades Cimerak

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Desa Cimerak, Budiaman, membantah adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan perencanaan. 

Ia menyebut bahwa saat ini proyek tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan PUPR Kabupaten Pangandaran.

"Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan," ujar Budiaman dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (15/6/2026) siang.

Menurutnya, ada kekeliruan pada penulisan spesifikasi di papan proyek. Menurutnya, ketebalan aspal yang direncanakan bukan 5 sentimeter, melainkan 3 sentimeter penuh.

"Di papan proyek memang tertulis 5 sentimeter, tapi itu kesalahan penulisan. Seharusnya 3 sentimeter," katanya.

Ia mengaku sebelumnya juga sudah memperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada seorang warga yang mempertanyakan proyek tersebut.

Namun, mungkin masih terdapat keraguan sehingga persoalan itu kemudian ramai di media sosial.

Budiaman mengatakan jalan yang diperbaiki sebenarnya merupakan ruas jalan milik Kabupaten dengan panjang 350 meter, lebar 3,5 meter, dan menggunakan lapisan aspal semi hotmix dengan ketebalan 3 sentimeter. Total anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp 150 juta.

Menurut Ia, pembangunan dilakukan menggunakan Dana Desa karena kondisi jalan sebelumnya sudah rusak dan dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Purwanto Tantang Orangtua Lapor Ombudsman, Iwan Hermawan Soroti Dua Layanan Buruk Disdik Jabar

"Awalnya jalan itu sudah masuk RKP, tetapi SK status jalan baru keluar di akhir tahun 2025 sehingga sebelumnya kami belum mengetahui itu merupakan jalan Kabupaten," ucap Budiaman.

Menurutnya pemerintah desa mengambil inisiatif melakukan pemeliharaan karena jalan tersebut sangat dibutuhkan warga, terutama saat musim hujan yang menyebabkan kondisi jalan menjadi becek dan sulit dilalui.

Meski diperbaiki menggunakan dana desa, Budiaman menyebut status jalan itu tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.