DPD Perbarindo Kepri Gelar Pelatihan Kedudukan Bank sebagai Kreditur Separatis Dalam Proses PKPU
Dewi Haryati June 15, 2026 10:07 PM

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Kepri Bidang Pendidikan dan Pelatihan, menggelar latihan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam penyelesaian kredit.

Pelatihan ini dilaksanakan bertempat di Hotel Harris Batam Center, Kota Batam, Sabtu (13/6/2026) lalu dan diikuti 42 peserta dari BPR di seluruh Kepulauan Riau (Kepri).

Dari puluhan peserta ini, enam di antaranya adalah direktur di setiap BPR.

Advokat dan Kurator Dr. Andris, S.H.,M.H menyampaikan, kedudukan dan strategi bank sebagai kreditur separatis.

Ia mengatakan, bank sebagai kreditur harus menentukan langkah hukum yang tepat guna melindungi kepentingannya, dalam kegiatan usaha perbankan.

"Pemberian kredit merupakan salah satu fungsi utama bank sebagai lembaga intermediasi keuangan," kata Dr. Andris, Senin (15/6/2026).

Namun demikian, pemberian kredit selalu mengandung risiko, terutama risiko gagal bayar (default) dari debitur.

Hal ini terjadi ketika debitur mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Salah satu instrumen hukum yang banyak digunakan dalam penyelesaian utang-piutang adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat PKPU.

Dalam beberapa tahun terakhir, PKPU menjadi sarana yang sering digunakan oleh debitur maupun kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang tanpa harus langsung menempuh proses kepailitan.

Bagi bank, pemahaman mengenai PKPU menjadi sangat penting, karena sebagian besar kredit yang diberikan dijamin dengan hak kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, hipotek maupun gadai.

Dengan adanya jaminan tersebut, bank memperoleh kedudukan sebagai kreditur separatis yang memiliki hak dan perlindungan khusus dalam proses PKPU maupun kepailitan.

PKPU merupakan suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan, untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya guna menghindari kepailitan.

Proses PKPU secara umum terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: Pengajuan Permohonan PKPU, PKPU Sementara, Pengangkatan Pengurus, Verifikasi Tagihan, Penyusunan Rencana Perdamaian, Voting Kreditur dan Homologasi jika terjadi perdamaian.

Dr.andris menjelaskan ada perbedaan PKPU dan kepailitan.

"Meskipun sama-sama diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, PKPU dan kepailitan memiliki tujuan yang berbeda," ujarnya.

PKPU bertujuan untuk restrukturisasi dan penyelamatan usaha, sedangkan kepailitan bertujuan untuk pemberesan harta debitur guna membayar utang kepada kreditur.

Dalam PKPU, debitur masih dapat menjalankan usahanya bersama pengurus, sedangkan dalam kepailitan adalah pembagian hasil pemberesan aset kepada para kreditur.

Pengertian kreditur separatis dalam hukum kepailitan dan PKPU, kreditur dibedakan menjadi tiga kelompok utama.

Di antara, kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.

"Pembagian tersebut penting karena menentukan tingkat perlindungan hukum dan prioritas pembayaran piutang masing-masing kreditur," bebernya. 

Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas aset milik debitur, sehingga memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan tersebut secara terpisah dari kreditur lainnya.

Istilah "Separatis" berasal dari kedudukannya yang terpisah dari boedel pailit karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak mendahului dan hak mengikuti.

"Dalam praktik perbankan, hampir seluruh fasilitas kredit diberikan dengan jaminan kebendaan, sehingga bank pada umumnya berkedudukan sebagai kreditur separatis," ujarnya.

Dasar kedudukan bank sebagai kreditur separatis lahir karena adanya jaminan kebendaan yang melekat pada perjanjian kredit yakni hak tanggungan, fidusia, hipotek, dan gadai.

"Hak-Hak bank sebagai kreditur separatis yaitu hak eksekusi jaminan, hak memperoleh hasil penjualan jaminan, hak mengajukan tagihan, hak menolak rencana perdamaian, dan hak mengajukan keberatan," ucapnya.

Beberapa risiko yang sering muncul antara lain, pengikatan jaminan tidak sempurna, sertifikat fidusia tidak terdaftar, nilai pasar jaminan turun drastis, objek jaminan disengketakan pihak ketiga, hingga debitur melakukan pengalihan aset secara melawan hukum.

Satu tahapan yang paling menentukan dalam proses PKPU adalah rapat pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Melalui mekanisme ini, para kreditur diberikan kesempatan untuk menilai apakah proposal restrukturisasi yang ditawarkan debitur layak diterima atau ditolak.

"Bagi bank, hak suara memiliki arti yang sangat strategis karena sering kali bank merupakan kreditur dengan nilai tagihan terbesar," katanya.

Oleh karena itu, sikap bank dalam rapat kreditur sering menjadi faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu rencana perdamaian.

Dalam praktik, sebelum memberikan suara, bank biasanya melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi keuangan debitur, nilai jaminan yang dimiliki, serta kemungkinan tingkat pemulihan piutang (recovery rate) apabila perdamaian disetujui atau ditolak.

Kepentingan yang berbeda dengan kreditur lainnya akibat adanya jaminan kebendaan yang mereka miliki.

Dengan demikian, persetujuan perdamaian tidak hanya bergantung pada suara kreditur konkuren, tetapi juga memerlukan persetujuan dari kelompok kreditur separatis.

Pelatihan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama narasumber menjelaskan PKPU pailit secara umum yang diselingi dengan tanya jawab dan sesi kedua dilanjutkan setelah Ishoma.

"Sesi kedua dibahas lebih mendalam tentang bank sebagai kreditur separatis, pelatihan ditutup dengan sesi tanya jawab," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.