SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel tahun 2020 - 2023 pada Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, penyidik pada tanggal 28 April 2026 lalu sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- tersangka inisial KS selaku pemimpin salah satu bank pelat merah cabang Martapura tahun 2021-2022,
- FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) , dan
- SF selaku pemimpin salah satu bank pelat merah cabang Martapura tahun 2022-2024 yang tidak hadir karena sedang menjalani Ibadah Haji.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan, SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejari Pagar Alam Kantongi Lima Nama Bakal Tersangka
"Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang, mulai dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026," kata Anton kepada Sripoku.com, Senin (15/6/2026) sore.
Anton menjelaskan bahwa dalam perkara ini telah memeriksa saksi sebanyak 41 orang.
Lalu, dari modus operandi, Anton mengatakan KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyedia kredit dan penyedia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisis usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
"Perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsidair, Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," bebernya.
Untuk perkara lainnya, sambung Anton, pada hari ini juga penyidik Kejati Sumsel telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
"Tahap 2 tersebut dilakukan terhadap 2 tersangka yakni KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif), dan RA Anak dari Tersangka KT," ujarnya.
Untuk kedua tersangka, Anton menjelaskan bahwa akan ditahan selama 20 hari ke depan
"Mulai dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang," katanya.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus," tambah Anton.