BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga orang anak dipaksa orangtuanya menjadi kerja di jalan sebagai pengemis, pengamen hingga manusia silver.
Aksi tega orangtua tersebut bahkan membuat takut ketiga anaknya yang dibebani target dapat uang bila pulang ke rumah.
Warga di Kabupaten Pelalawan, Riau yang melihat hal tersebut akhirnya bertindak dan melaporkan ke polisi.
Praktik eksploitasi anak itu terbongkar setelah ketiga korban mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6/2026) malam.
Mereka mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya.
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, YNS Center Gelar Doa Bersama
Baca juga: Sambang Pintar Polres Balangan Sasar SD Kecil di Mamigang, Siswa Antusias Sambut Kapolres
Korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9).
Ketiganya diduga dieksploitasi oleh pasangan suami istri, SM dan MM, yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban setiap hari ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, untuk mengamen, mengemis dan menjadi manusia silver.
Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada pelaku.
Tak tanggung-tanggung, masing-masing anak disebut dibebani target sebesar Rp250 ribu per hari.
Jika target itu tidak tercapai, para korban mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan.
Praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
Para korban bahkan harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.
Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga merasa prihatin melihat kondisi anak-anak tersebut.
Warga kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Amalan Doa di Malam 1 Suro, Gus Baha Ingatkan Ampunan Dosa Memasuki Muharam
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo.
Polisi kemudian mengamankan SM dan MM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan, eksploitasi terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Anak bukan alat untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Siapa pun yang memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hasyim, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, praktik memaksa anak mengemis, mengamen atau bekerja di jalanan dengan target tertentu merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami para korban selama dieksploitasi.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP baru.
Seorang nenek pengemis di Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mendadak viral.
Hal itu setelah sang nenek tertangkap kamera tengah membeli sebuah iphone di salah satu ponsel.
Rekaman sang nenak pengemis ini pun beredar dan mendapat sorotan berbagai pihak.
Tak lama setelah itu, petugas dari Tim Rumah Singgah Banjar Manis dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar bersama Satpol PP bergerak.
Ternyata nenek itu adalah sepasang suami isteri yang selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu terungkap setelah Tim melakukan Rumah Singgah Banjar Manis dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar bersama Satpol PP melakukan evakuasi terhadap sepasang suami istri yang diduga mengalami gangguan kejiwaan di wilayah Kabupaten Banjar, pada Kamis (30/4/2026).
Menurut Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Erny Wahdini, Jumat (1/5/2026) penjaringan kepada pengemis di pinggir jalan diambil sebagai upaya penanganan terhadap kondisi yang membutuhkan perhatian khusus, sekaligus memastikan keselamatan serta pemberian layanan yang tepat bagi keduanya.
Dijelaskan Erny, setelah dievakuasi, pasangan tersebut langsung dibawa ke RSJ Sambang Lihum guna menjalani pemeriksaan, observasi, serta penanganan medis lanjutan sesuai kebutuhan.
Dari rekaman medis, terungkap keduanya sebelumnya juga pernah mendapatkan penanganan, baik di Rumah Singgah maupun di RSJ Sambang Lihum.
Baca juga: Hasil Konsultasi Kemendiktisaintek, Pendaftaran Bakal Calon Rektor ULM Kembali Diperpanjang
Evakuasi kali ini merupakan tindak lanjut dari kondisi terbaru di lapangan serta laporan masyarakat, sehingga proses penanganan kembali dilakukan sesuai prosedur.
Masih Erny Wahdini, mewakili Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinsos P3AP2KB
mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar terkait masih maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis, khususnya di persimpangan jalan dan lampu merah.
Pertama ia mengimbau dengan tegas hentikan memberi uang secara langsung kepada gepeng di jalan raya. Menurutnya, memberi di jalan bukan bentuk kepedulian yang tepat.
"Justru itu membahayakan keselamatan mereka dari risiko kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, praktik ini membuat mereka terus bertahan di jalan dan menjadi mata rantai kemiskinan yang tidak terputus," urai Erny.
Erny juga mengajak untuk warga melindungi anak-anak.
"Jika Bapak Ibu melihat ada anak yang mengemis atau diajak mengemis di jalan, itu adalah bentuk eksploitasi anak dan melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sikap Dinsos jelas Anak harus diselamatkan dan dikembalikan ke bangku sekolah, bukan di perempatan jalan. Tidak ada toleransi untuk hal ini," tegas Erny.
Ketiga, percayakan penanganannya kepada Dinas Sosial P3AP2KB Kab. Banjar bersama Satpol PP, Polres.
"Rumah Singgah dan TKSK di desa/kelurahan rutin melakukan penjangkauan. Setiap gepeng yang terjaring akan kami asesmen melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Mereka akan dirujuk sesuai kebutuhan misal ke balai rehabilitasi, pelatihan kerja, bantuan usaha, dan untuk anak akan kami pastikan kembali bersekolah," jelasnya.
Erny menyebut, razia tanpa solusi hanya akan membuat mereka kembali lagi.
"Karena itu, kami berkomitmen menuntaskan dari hulu ke hilir. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Banjar, jangan beri uang di jalan. Itu melanggar Perda Ketertiban Umum dan membahayakan mereka,"katanya.
Ia mengimbau, masyarakat segera lapor jika melihat gepeng, terutama yang membawa anak, melalui UPTD PPA, Rumah Singgah, Puskesos dan TKSK di desa masing-masing.
"Tim kami siap menjemput. Salurkan kepedulian Anda melalui jalur resmi seperti Baznas, LKSA, atau Panti Sosial yang terdaftar, agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan memberdayakan,"pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda/tribunpekanbaru.com)