Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Persidangan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh guru, Yaved Yusuf Nokas kepada siswanya, Rafi To di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali digelar dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi tim advokat terdakwa.
Pada sidang tersebut Jaksa penuntut umum, Noviantji Sina, SH., MH. menanggapi pledoi tim Advokat dengan menyampaikan pertimbangan jaksa untuk tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
JPU kembali mempertegas dakwaan terhadap terdakwa yakni Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan masa kurungan delapan tahun.
Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, pada Senin (15/6/2026) pukul 11.30 wita.
Baca juga: Sidang Kasus Guru Aniaya Siswa hingga Meninggal di Santian TTS, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH., bersama hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH.
Adapun terkait replik yang disampaikan, Tim Advokat terdakwa yang terdiri dari Yabes Nubatonis, SH., Samuel Tobe, SH, MH., dan Isak Baun, SH., memberikan tanggapan lisan di persidangan tersebut.
"Pada prinsipnya, Replik yang disampaikan JPU tetap sama dengan mempertahankan dakwaan dan tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tadi kami langsung menanggapi secara lisan, bahwa kami juga tetap berpegang teguh pada pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya," tegas Samuel, Senin (15/6/2026).
Pihaknya tetap berpegang bahwa dakwaan ataupun tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa itu tidak terbukti. Sehingga tim Advokat terdakwa berharap majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang adil.
"Kami mohon pertimbangan seadil-adilnya dari yang mulia majelis hakim untuk kedepan dapat memberikan putusan yang baik bagi klien kami," tutup Samuel.
Sidang selanjutnya diagendakan akan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda penyampaian putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya diuraikan secara singkat, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian. Terdakwa merupakan seorang guru olahraga yang menganiaya siswa kelas V menggunakan baru di kepala anak tersebut yang diduga menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan rentetan pembuktian pada persidangan, usai mendapatkan penganiayaan anak dilaporkan mengalami demam tinggi hingga tak masuk sekolah. Adapun diketahui peristiwa lain yang dialami anak korban yakni kecelakaan yang dialami anak ketika hendak diantar ke puskesmas.
Terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan pembelaan, terdakwa mengakui memukul anak tersebut, namun tidak dengan tujuan menghilangkan nyawa, dan menyesali perbuatannya. Tim Advokat pun membantah semua dakwaan yang didakwakan JPU.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir, dan akan mencapai tahap akhir yaitu menunggu putusan dari majelis hakim pada (25/6/2026) nanti. (any)