Ini Kata Pakar soal Munculnya Angka Rp21 M di Sidang Lanjutan Kasus Bea Cukai
Whiesa Daniswara June 16, 2026 04:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menuai respons.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang hanya berdasarkan penyebutan kode yang muncul dalam persidangan.

Menurut Gautama, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang hingga saat ini masih memerlukan pembuktian berlapis, terutama terkait siapa penerima akhir dari aliran dana yang disebut dalam perkara yang melibatkan Blueray Cargo.

"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi dalam hukum pidana, angka besar tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah menerima uang tersebut," kata Gautama kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Dia merujuk pada persidangan yang digelar pada 12 Juni 2026 saat terdakwa John Field menjawab pertanyaan jaksa mengenai kode BC1, BC2, dan BC3 yang tercantum dalam catatan internal perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, kode BC1 disebut dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau sekitar Rp21 miliar.

Namun, Gautama menilai keterangan John Field harus dibaca secara utuh dan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang namanya dikaitkan dengan kode tersebut.

"John membenarkan adanya kode dan penjelasan yang diterimanya. Tetapi itu berbeda dengan menyatakan melihat langsung atau mengetahui secara pasti bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh penerima akhir," ujarnya.

Menurut Gautama, terdapat perbedaan mendasar antara keberadaan kode internal perusahaan, keyakinan pemberi, informasi yang diterima dari pihak lain, dan pembuktian hukum mengenai penerimaan uang.

"Betul bahwa kode itu ada. Betul bahwa ada penjelasan mengenai kode tersebut. Betul bahwa pemberi percaya uang itu sampai. Tetapi apakah penerima akhir benar-benar menerima? Itu lapisan pembuktian yang berbeda," tegasnya.

Gautama juga mengingatkan agar publik tidak mengabaikan fakta persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 20 Mei 2026.

Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Prabowo Diminta Tegas

Dalam sidang tersebut, saksi Orlando Hamonangan menjelaskan adanya amplop dengan kode angka 1, 2, dan 3. Namun Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir dari amplop berkode angka 1 tersebut.

Bahkan dalam keterangannya, amplop dengan kode tersebut disebut berada atau diserahkan kepada seseorang bernama Rizal.

"Nah, ini fakta yang sangat penting. Jika pada 12 Juni John menjelaskan kode BC1 berdasarkan informasi yang diterimanya dari Orlando, sementara pada 20 Mei Orlando sendiri mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhirnya dan amplop itu berada pada Rizal, maka rantai pembuktian masih belum selesai," jelas Gautama.

Karena itu, ia menilai dua fakta persidangan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak dipisahkan satu sama lain.

Menurut Gautama, publik memang berhak mengikuti perkembangan persidangan, tetapi tetap perlu memahami bahwa proses pembuktian hukum masih berlangsung.

Gautama menilai kondisi seperti itu berpotensi melahirkan trial by the press atau penghakiman melalui opini publik sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

Dalam perspektif kontra intelijen, ia melihat setidaknya terdapat tiga fenomena yang perlu diwaspadai.

Pertama, evidentiary compression, yakni ketika rangkaian bukti yang masih berlapis dipadatkan menjadi satu kesimpulan tunggal.

Kedua, authority laundering, yaitu penggunaan nama pejabat tinggi untuk memberikan legitimasi terhadap permintaan dana yang sebenarnya dilakukan oleh pihak lain di level operasional.

Baca juga: KPK Cecar Iskandar Sitorus Soal Aliran Dana ke Bea Cukai dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Ketiga, narrative laundering, yakni ketika keterangan yang masih harus diuji dalam persidangan berubah menjadi narasi publik yang dianggap sebagai fakta final.

"Nama besar dan angka besar memang sangat kuat dalam membentuk persepsi. Tetapi kekuatan persepsi tidak boleh menggantikan kebutuhan akan pembuktian hukum," ujarnya.

Menurut Gautama, apabila ingin membuktikan bahwa uang yang disebut dalam persidangan benar-benar diterima oleh pihak tertentu, maka penyidik masih harus menunjukkan rangkaian alat bukti yang lebih lengkap.

Di antaranya apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada penerima akhir, apakah ada saksi yang melihat proses penyerahan, apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan atau pengetahuan penerima, serta apakah terdapat manfaat yang benar-benar dinikmati.

"Dalam hukum pidana, keyakinan pemberi penting. Tetapi keyakinan itu bukan pengganti pembuktian terhadap penerima," tegasnya.

Karena itu, ia menilai posisi yang paling tepat saat ini adalah menyebut adanya konstruksi dugaan yang masih diuji dalam persidangan, bukan menyimpulkan seseorang telah terbukti menerima aliran dana.

"Pertanyaan paling mendasar masih sama, yakni siapa yang benar-benar menerima uang tersebut. Sampai pertanyaan itu terjawab melalui alat bukti yang sah, maka semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkas Gautama.

Dakwaan Penuntut Umum 

Bahwa setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Beadan Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Beadan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Beadan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

Awal Mula Kasus

Kasus suap importasi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu. 

Operasi senyap tersebut berujung pada penetapan enam orang tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta sejumlah petinggi PT Blueray Cargo. 

Belakangan, pengembangan kasus ini juga membuat KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru atas dugaan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan importir sejak November 2024.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.