TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II), kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas terkait di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (15/6/2026). Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS.
Kelima tersangka tersebut mengikuti proses tahap II dengan ditemani pengacara masing-masing.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020–2025 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (16/6/2026).
VC diketahui merupakan Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Kalteng periode 2017–2022 yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025.
Dalam perkara ini, VC disehut memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut dimiliki istrinya.
Tersangka VC juga diduga memberikan persetujuan dokumen IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan menerima sejumlah uang dari PT KBM.
Selain VC, tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng juga diduga terlibat dalam penyusunan dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM, serta menerima imbalan terkait evaluasi dokumen tersebut.
Adapun FC yang menjabat Direktur PT KBM periode 2021–2025 diduga melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB, dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang berwenang dalam penerbitan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB.
Sementara itu, tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga mengumpulkan bahan baku zircon berupa heavy material concentrate (puya), dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM, lalu dipasarkan seolah berasal dari area tambang perusahaan.
Di sisi lain, ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi, diduga mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan, serta turut memberikan sejumlah uang dalam proses penerbitan izin dan persetujuan RKAB.
Akibat perbuatan para tersangka, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp242 miliar lebih.
Sebagai informasi, untuk tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena telah lebih dahulu menjalani penahanan pada perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lain di Kalimantan Tengah.
Sementara FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya, perkara ini berawal dari dugaan PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, lalu menjual dan mengekspornya seolah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Direktur PT KBM Bungkam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kalteng
Baca juga: Kejati Geledah Dinas ESDM dan DPMPTSP Kalteng, Gubernur Sebut Izin Zirkon Sedang Ditata Ulang
Dalam proses tersebut, penyidik juga menduga terdapat penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan melalui persetujuan RKAB yang tidak dievaluasi secara cermat sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Data realisasi ekspor menunjukkan PT KBM melakukan ekspor pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau lebih kurang Rp281,32 miliar.