Semester I 2026, Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Arjuna Bakkara June 16, 2026 11:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Sepanjang semester pertama 2026, jajaran Satreskrim Polres Simalungun mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak 43 kasus kejahatan 3C—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—berhasil diungkap dengan total 69 tersangka diamankan.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (15/06/2026).

"Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus 3C dengan total 69 tersangka," kata Marganda di hadapan wartawan.

Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 30 perkara dan 50 tersangka.

Sementara pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka, sedangkan pencurian dengan kekerasan satu kasus dengan satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, wilayah Polsek Gunung Maligas menjadi daerah dengan angka pengungkapan tertinggi, baik untuk kasus curat maupun curanmor.

Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil intensifikasi penyelidikan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Selain menangkap puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Mulai dari tujuh unit sepeda motor, telepon genggam, laptop, televisi, tabung gas, peralatan musik, hingga ratusan barang lain yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

"Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan," ujar Wisnugraha.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Simalungun juga mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dinilai menjadi salah satu pengungkapan penting sepanjang tahun ini.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit II Tipidter Satreskrim menangkap tiga tersangka di kawasan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada 8 Mei 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh serta bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, hingga satu pucuk senapan angin jenis PCP.

Menurut Wisnugraha, para pelaku diduga menjadikan bagian tubuh satwa tersebut sebagai komoditas perdagangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"Mereka menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk diperjualbelikan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan terhadap lingkungan.

"Kejahatan 3C merupakan tindak pidana yang paling sering meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," ujar Marganda.

Bagi Polres Simalungun, pengungkapan puluhan kasus tersebut bukan sekadar angka statistik.

Di balik setiap tersangka yang ditangkap dan barang bukti yang diamankan, terdapat upaya menghadirkan rasa aman sekaligus menjaga kekayaan alam yang menjadi warisan bersama.(Jun-tribun-medan.com).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.