Polisi Temukan Mobil Honda Brio yang Hilang di Pantai Sanggar Beach Lampung Selatan
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 16, 2026 12:27 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mobil Honda Brio merah milik pengunjung yang hilang dicuri saat diparkir di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda, Lampung Selatan akhirnya berhasil ditemukan polisi.

Baca juga: Polisi Buru Maling yang Bawa Kabur Honda Brio Merah Milik Bidan Rahayu

Kendaraan tersebut diketahui sempat berpindah tangan. Bahkan telah diganti pelat nomor polisinya. Kini mobil tersebut diamankan petugas kepolisian berikut dua orang yang diduga sebagai penadah.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

Dua terduga penadah yang diamankan berinisial S (29) dan A (39) warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Diketahui peristiwa pencurian mobil Honda Brio warna merah itu terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial B (38) warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan," kata Sulyadi, Selasa (16/6/2026).

Korban bernama Rahayu (36) saat itu memarkirkan Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobil tersebut telah hilang saat hendak pulang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Awal Mula Terungkap

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.

Pada 9 April 2026, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap BT di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui melakukan pencurian Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 13 Juni 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban di Kecamatan Candipuro.

Saat dilakukan penelusuran, polisi menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan kepada S dan A.

Keduanya mengaku memperoleh kendaraan itu melalui seorang perantara berinisial J dengan harga Rp 42 juta.

Polisi juga menemukan fakta bahwa mobil tersebut telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa Honda Brio merah milik korban, STNK dan BPKB kendaraan.

Saat ini S dan A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara S dan A dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Kalianda menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut tindak kejahatan hingga menemukan kembali barang milik korban dan menindak seluruh pihak yang terlibat.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.