SURYA.CO.ID - Pihak Sony Sonjaya berbeda pendapat dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional BGN) Nanik S Deyang dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief menyebut Nanik S Deyang masuk dalam 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam korupsi MBG.
Elza mengklaim bahwa Nanik memiliki peran tertentu dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan peran dari Nanik.
Dia juga menyebut, indikasi adanya dugaan keterlibatan Nanik melalui surat yang diunggah oleh Sony di akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026) atau sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Minta Perlindungan LPSK Usai Minta JC Kasus Korupsi MBG, Siap Bongkar Nama Besar
Adapun dalam surat tersebut, Sony berterima kasih kepada Nanik terkait 'hadiah indah' yang telah diberikan.
Namun, tidak dijelaskan hadiah semacam apa yang dimaksud.
"Ya tentunya nanti akan saya sampaikan (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik."
"Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggung jawabkan. (Sony akan menceritakan peran Nanik?) Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut (oleh Sony saat diperiksa)," katanya dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Kejaksaan Agung mengklaim belum menemukan adanya keterkaitan antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dengan kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana Cs.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
"Saya rasa sampai saat ini keterkaitan (Nanik S Deyang) itu belum ada ya," kata Febrie kepada wartawan.
Atas hal itu, Febrie juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nanik dalam pengusutan perkara tersebut.
Adapun kata dia, pengusutan kasus korupsi MBG itu masih berfokus pada kelima orang yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Engga ada (soal penggeledahan rumah Nanik), belum ya belum. Kita masih konsentrasi ke beberapa orang yang kita tahan, baik pengembangan dari alat bukti, maupun ada keterlibatan orang lain disitu," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sony Sonjaya akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) terkait pengajuan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi mengenai jadwal pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
"Kamis ada jadwal pemeriksaan," kata Krisna kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Namun, Krisna mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, penyidik belum menjelaskan apakah pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony ditahan.
"Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan," ujar Krisna.
Saat ditanya mengenai kemungkinan agenda pemeriksaan juga untuk mendalami sejumlah nama besar yang disebut Sony, Krisna mengaku belum mendapatkan penjelasan perinci.
"Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mempelajari dokumen permohonan JC tersebut sebelum menentukan apakah permohonan itu dapat diterima.
"Tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Anang menjelaskan, mekanisme pengajuan justice collaborator diawali dengan permohonan kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan kajian untuk menilai apakah pemohon memenuhi syarat memperoleh status tersebut.
"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujar Anang.
Sebelumnya, Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait hal tersebut Sonny mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.
"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.