TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dilakukan oleh Dadan Hindayana sebelumnya.
Setelah resmi menggantikan Dadan, Nanik dengan tegas melarang pegawai memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Fokus BGN era Nanik S Deyang saat ini bukan menambah dapur SPPG, melainkan penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memastikan bahwa pegawai BGN yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki ataupun mengelola SPPG.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional yang saat ini menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Pegawai BGN Tak Boleh Miliki SPPG
Saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/6/2026), Agustina Arumsari menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi pegawai yang memiliki posisi dalam pengambilan kebijakan di lingkungan BGN.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Ya, karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan," ujar Arumsari.
Menurutnya, posisi sebagai pengambil keputusan membuat seorang pegawai memiliki pengaruh terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan operasional program MBG.
Karena itu, kepemilikan dapur MBG oleh pegawai BGN dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang harus dihindari sejak awal.
Evaluasi dari Kasus yang Menjerat Pimpinan Sebelumnya
Arumsari mengakui bahwa kebijakan tersebut lahir setelah BGN melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul pada periode sebelumnya.
Ia menilai, ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan juga memiliki kepentingan langsung terhadap operasional dapur MBG, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi lebih besar.
Karena itu, BGN ingin memastikan tata kelola program berjalan lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat penerima manfaat, bukan pada kepentingan pihak tertentu.
Fokus Utama Bukan Dapur, Melainkan Penerima Manfaat
Lebih lanjut, Arumsari menegaskan bahwa arah kebijakan BGN saat ini berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang dianggap terlalu berorientasi pada penambahan jumlah dapur MBG.
Menurutnya, fokus utama program harus berada pada kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.
"Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, dapur, pokoknya sebanyak mungkin dapur.
Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted, yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur," kata dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN kini ingin memastikan program MBG benar-benar menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga anak-anak usia sekolah yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Janjikan Pengelolaan MBG Lebih Transparan
Selain menyoroti konflik kepentingan, Arumsari juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
Ia menyebut masyarakat, media, maupun berbagai pihak terkait nantinya akan diberikan ruang yang lebih luas untuk ikut mengawasi jalannya program.
Menurutnya, keterbukaan menjadi salah satu kunci agar program yang menggunakan anggaran besar tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
"Nanti kami akan membuat bagaimana mungkin proses ini setransparan mungkin. Ibu dan Bapak bisa mengakses, bisa ikut lihat, bisa ikut mengawasi karena itu adalah program yang strategis," tutur dia.
Profil Agustina Arumsari
Mengenal lebih dekat profil Agustina Arumsari yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto jadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Sony Sanjaya.
Berbagai sertifikasi telah beliau raih, di antaranya Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), Chartered Accountant (CA), Qualified Internal Auditor (QIA), Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE), Certified Internal Audit Executive (CIAE), Certified Risk Professional (CRP), Certified Risk Executive Leader (CREL), Certified Government Risk Executive (CGRE), dan Fraud Risk Management Professional (FRMP).
Agustina mengawali kariernya sebagai Asisten Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.
Dalam perjalanan kariernya di BPKP, Agustina pernah menjabat sebagai Direktur Investigasi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (2017), Direktur Investigasi III (2019), dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi (2020).
Terhitung pada tanggal 19 Februari 2025, Agustina Arumsari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Kepala (BPKP).
Harta Kekayaan Agustina Arumsari
Mengutip e-LHKPN KPK, Agustina Arumsari diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 8.735.527.988.
Laporan harta kekayaan Agustina yang terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2023.
Adapun rincian kekayaan Agustina Arumsari yakni sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.076.151.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.271.640.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 804.511.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 210.591.500
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG (GANTI PLAT NOMOR DARI B 2483 OD) MINIBUS Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000 2. MOBIL, TOYOTA AGYA 1.2 G A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 160.591.500.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.021.902.564
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.426.882.924
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 8.735.527.988.
Agustina Arumsari tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 8.735.527.988.
Tugas Agustina Arumsari
Agustina Arum Sari dipercaya memegang peran penting dalam memastikan tata kelola dan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa penugasan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, Arum memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan dan audit selama puluhan tahun.
Sebelum bergabung dengan BGN, Arum diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang selama ini berperan dalam pengawasan keuangan negara.
"Beliau (Arum) sudah 34 tahun di bidang pengawasan dan audit. Sesuai tugas dari Pak Presiden dan keahlian yang dimiliki, beliau akan mengawasi dengan super ketat tata kelola dan keuangan negara di BGN," ujar Nanik dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Penugasan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap BGN setelah berbagai polemik yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Nanik menegaskan bahwa Presiden secara khusus meminta agar pengawasan terhadap program MBG dilakukan secara lebih ketat agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Dengan tugas dari Pak Presiden, sesuai dengan keahlian beliau, beliau akan mengawasi dengan super ketat tata kelola dan keuangan negara yang di BGN ya," tegas Nanik.