Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Flight Protecting Indonesia's Birds (Flight) sebagai organisasi peduli satwa bereaksi keras terhadap maraknya kasus penyelundupan satwa liar.
Baca juga: BKSDA Lepas Liarkan 807 Burung Sitaan di Tahura Wan Abdul Rachman Lampung
Reaksi Flight tersebut lantaran masih ada pihak yang nekat menyelundupkan burung liar meskipun sudah sering ditangkap.
Terakhir petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 807 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pelaku penyelundupan satwa liar.
Sebab para pelaku tidak pernah jera atas tindakannya yang hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itulah, Marison meminta supaya para pelaku kejahatan lingkungan ini juga dikenakan sanksi denda.
Marison mendorong adanya regulasi atau keputusan hukum yang membebankan seluruh biaya rehabilitasi, perawatan, hingga proses pelepasliaran satwa kepada para pelaku.
"Biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya yang jumlahnya tidak sedikit selama ini ditanggung negara dan kelompok organisasi nonpemerintah. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar seharusnya menanggung biaya itu semua," ujar Marison.
Menurutnya, hal tersebut sangat adil sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas kerugian kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan oleh jaringan penyelundup.
Diketahui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melepasliarkan 807 burung hasil sitaan ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Lampung.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, mengatakan seluruh satwa dari berbagai jenis tersebut telah dikembalikan ke habitat alaminya demi menjaga kelestarian ekosistem.
"Hari ini kita melepasliarkan 807 burung dari berbagai jenis hasil kegiatan penertiban yang kita lakukan bersama-sama," ujar Agung, Senin (15/6/2026).
Agung mengakui bahwa wilayah Lampung hingga saat ini masih menjadi salah satu jalur paling rawan dalam peredaran satwa liar secara ilegal.
Menurutnya, posisi geografis Lampung yang merupakan pintu penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan satwa.
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar," tegas Agung.
( Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto )