Suami Bunuh Istri, Berawal Curiga Lihat Cupang di Leher Korban, Tuduh Selingkuh dengan Pria Lain
Murhan June 16, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peristiwa suami membunuh istri kembali terjadi. Kini terjadi di sebuah indekos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kini, polisi menetapkan SH (21) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AN (24), yang ditemukan tewas di sebuah indekos itu.

Motif pembunuhan itu juga telah terungkap yakni sakit hati atas perlakuan istri selama ini.

"Jadi motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Karena menurut keterangan pelaku ini sering diberikan kata-kata kasar oleh istrinya. Awalnya itu gara-gara ekonomi, jadi istrinya selalu menuntut suami mencari pekerjaan dengan upah yang lebih tinggi," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Dijelaskan Latif, hubungan rumah tangga pasangan tersebut kerap diwarnai pertengkaran. Salah satunya dipicu kecurigaan korban terhadap suaminya setelah menemukan bekas ciuman di leher pelaku.

Baca juga: 3000 Santri Ikuti Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Banjar Kalsel, Lestarikan Budaya Religius

"Pernah sempat didapati suaminya ini ada bekas ciuman di leher (cupang). Curiganya istrinya seperti itu (pelaku selingkuh), makanya di situ mulai muncul pertengkaran," ujar Latif.

Bertengkar di Dalam Kamar Indekos

Polisi mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di kamar indekos yang mereka tempati bersama.

Menurut keterangan tersangka, pertengkaran tersebut dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya. 

Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah badik.

"Tidak menerima kata-kata kasar sama istrinya akhirnya langsung dia eksekusi. Luka sementara yang ditemukan pada korban ada di leher saja. Selain pelaku diamankan, ada barang bukti berupa badik," kata Latif.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sempat Beri Keterangan Palsu

Saat diamankan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

"Sempat mengaku baku tikam, setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya mengakui sendiri, bahwa luka yang ada di dirinya adalah karena dia sendiri," ujar Latif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan SH sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Korban Ditemukan Tewas di Indekos

Sebelumnya, AN ditemukan meninggal dunia di dalam indekosnya di Kecamatan Tamalate pada Minggu (14/6/2026) malam.

Penemuan jasad korban menggegerkan warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan, kami menemukan korban sudah tergeletak di lantai," kata Latif, Senin (15/6/2026).

Polisi menemukan korban mengalami luka pada bagian leher. Saat korban ditemukan, suaminya tidak berada di lokasi sehingga penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Istri

Kisah serupa dialami Ilham Rois (41), suami asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/2/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman penjara selama 13 tahun.

Hakim menilai Ilham terbukti membunuh istrinya sendiri, Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena menduga istrinya selingkuh.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Lia Herawati.

Dugaan selingkuh itu muncul setelah Ilham melihat pesan dari pria lain di ponsel milik istrinya. Kecurigaannya menguat ketika melihat bekas ciuman (cupang) berwarna merah di leher korban ketika sedang berhubungan intim di semak-semak di Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Di lokasi, 7 Juni 2017, keduanya lalu adu mulut hingga Ilham membunuh istrinya dengan cara membakarnya.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Ilham dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilakan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-timur.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.