Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia 70 Tahun di Perumahan PIK, Motifnya Terkuak
Rr Dewi Kartika H June 16, 2026 01:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia di perumahan elit kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Chrysant Wijaya (31) dan Fajar Akbar Pasya (26).

Chrysant dan Fajar ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan setelah melakukan percobaan penculikan terhadap korban, GH (70).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, peristiwa percobaan penculikan ini terjadi pada 16 April 2026 lalu di perumahan tempat tinggal korban di kawasan PIK.

Pada saat kejadian, korban yang sedang berolahraga dihampiri kedua pelaku yang datang mengendarai Toyota Fortuner putih.

Ketika mobil itu mendekati korban, pelaku Fajar keluar dari pintu kiri dan berusaha menarik korban untuk masuk ke dalam kendaraan.

Korban berupaya melawan seiring berteriak minta tolong.

"Setelah mendengar teriakan korban yang keras, pelaku akhirnya membatalkan niat dan masuk ke dalam mobil serta melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Agta, dikutip Selasa (16/6/2026).

Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan mendalam dengan memintai keterangan korban serta menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Chrysant dan Fajar di dua waktu yang berbeda.

Chrysant sebagai otak percobaan penculikan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada 5 Mei. Sementara itu, Fajar yang merupakan penculik yang disewa Chrysant ditangkap di sebuah apartemen di PIK, 8 Juni lalu.

"CW (Chrysant) ini harus merekrut eksekutor yaitu FAP (Fajar). FAP ini adalah pegawai di tim pegawai di salah satu apartemen di PIK," jelas Agta.

Polisi juga telah mengamankan mobil Fortuner yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi percobaan penculikan ini.

Kendaraan itu disita polisi dari kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Motif Percobaan Penculikan

Sementara itu, dari hasil penangkapan dan interogasi kepada para tersangka, diketahui percobaan penculikan ini dilandasi motif asmara.

Tersangka Chrysant sakit hati karena hubungannya dengan anak dari korban GH, yakni CK, tak direstui sang ayah.

Alasan GH menolak hubungan itu jelas. Sebab, Chrysant sudah berkeluarga.

"Pelaku CW ini sudah berhubungan sekitar 3 bulan lamanya ya, mungkin sekitar akhir 2025 sampai dengan awal 2026 dengan anak dari korban. Motifnya kan tadi kita jelaskan bahwa motif asmara, tidak direstui oleh korban," jelas Agta.

Atas perbuatannya, tersangka Chrysant dan Fajar dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 percobaan Juncto Pasal 450 penculikan dan atau Pasal 471 penganiayaan KUHPidana.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.