TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan penipuan jabatan kepada sesama ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Yang bersangkutan mengimingi posisi kepala puskesmas dengan setoran sebesar Rp 60 juta.
Aksi yang dilakukan Julita Damanik ini pun semakin menyesakkan dada lantaran meyakinkan korbannya bahwa ia dekat dengan sejumlah pimpinan OPD bahkan Bupati Anton Achmad Saragih.
Ia menipu pada akhir tahun 2025 dengan janji korban ASN akan mendapatkan jabatan. Namun setelah beberapa kali mutasi kepegawaian yang dilakukan BPSDM Kabupaten Simalungun, pelantikan itu tak terwujud.
Ia memanfaatkan kepolosan korban yang baru mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada tahun 2024.
“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” kata TG, suami korban.
Terkait hal ini, Julita Damanik yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan sejak Jumat (12/6/2025) tak mengelak memberikan jawaban walaupun sebelumnya sempat menerima pesan perkenalan.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali keterangan yang bersangkutan termasuk ucapannya yang membawa-bawa nama lain dalam aksinya menggondol uang korban sebesar Rp 60 juta.
“Terima kasih informasinya. Segera kita dalami ya,” kata Roganda.
Adapun Julita Damanik diwajibkan mengikuti pengambilan keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/6/2026) besok di Ruang Irbansus - Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun.
(alj/tribun-medan.com)