Aksi Pria Tipu Toko Emas di Bintan Timur Modus Transfer Fiktif Hingga Rp30,3 Juta
Septyan Mulia Rohman June 16, 2026 02:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BINTAN
- Seorang pria berumur 29 tahun berinisial Ttm  tak berkutik saat tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya.

Pemuda itu berurusan dengan polisi setelah menipu Toko Emas Zamzam di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pengungkapan tersebut, terungkap modus pelaku adalah menggunakan bukti transfer fiktif untuk membeli perhiasan emas.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima polisi, Rabu, (6/5/2026) lalu.

"Lokasi toko emas itu berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri," kata Aang, Selasa (16/6/2026).

Pelaku merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Bintan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli perhiasan emas dengan menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah telah berhasil dikirim ke rekening pemilik toko.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas dan membeli cincin bayi senilai Rp750.000. 

Setelah menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko, transaksi tersebut dianggap sah karena dana pembelian pertama memang masuk ke rekening pemilik toko.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali datang ke toko yang sama dan membeli sebuah gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp30.300.000.

Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko dan kemudian meninggalkan lokasi setelah menerima gelang emas tersebut.

Namun beberapa saat kemudian diketahui bahwa dana sebesar Rp30.300.000 yang tercantum dalam bukti transfer tersebut tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko. 

"Setelah pengecekan rekening koran pada bank terkait, dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diterima korban ," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Pelaku pun mengakui telah melakukan pembelian gelang emas di toko emas itu, menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

  • satu unit telepon genggam
  • pakaian yang digunakan saat kejadian
  • satu unit sepeda motor serta
  • barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi non-tunai sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.