Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat hari besar keagamaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Seperti diketahui, tempat hiburan malam dilarang buka saat hari besar keagamaan karena diatur Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Terbaru, petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat hiburan malam di kawasan Talaga Bodas dan kios minuman keras di Jalan Mohammad Toha.
Bahkan petugas juga mengamankan 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan.
"Kita akan evaluasi izinnya, ketika dia memperpanjang izinnya akhir tahun kita akan evaluasi," ujar Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (16/6/2026).
Evaluasi izin operasional bagi tempat hiburan malam di Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha agar ke depannya tidak ada lagi yang beroperasi saat hari besar keagamaan.
Baca juga: Persib Libur Panjang, Marc Klok Pilih Habiskan Waktu Full Bersama Keluarga dan Recovery
Atas hal tersebut, kata Farhan, jika sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan malam itu, maka Pemkot Bandung tidak akan memperpanjang izin operasional.
"Karena dalam setiap pengajuan izin kan kita evaluasi. Jadi, kalau memang ternyata sudah beberapa kali ada pelanggaran ya kita tidak perpanjang izinnya," katanya.
Sementara berdasarkan hasil pemantauan saat Tahun Baru Islam, Farhan memastikan banyak tempat hiburan malam di Kota Bandung yang sudah tutup meskpiun masih ada yang terlambat menututup operasional.
"Sampai tadi malam sudah banyak yang tutup, memang agak terlambat ditutup di atas jam 12 malam. Tapi, bagaimana pun juga ini mah kucing-kucingan ya, namun siapapun yang melanggar ya pasti kita tindak disegel," ucap Farhan.
Penindakan bagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan saat hari besar keagamaan tersebut, tentunya dilakukan penindakan di tempat oleh petugas Satpol PP Kota Bandung.
"Itu (tempat hiburan malam) masuk dalam tindakan pelanggaran perda non-yustisi, jadi tindakan di tempat," katanya. (*)