TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sudah tidak yakin dengan kemauan pemerintah untuk melakukan reformasi Polri meski dirinya ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masuk dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Adapun pernyataan ini menanggapi telah disahkan revisi UU Polri oleh DPR pada Selasa (9/6/2026) dalam Rapat Paripurna ke-21.
Namun, pasal-pasal yang tertuang dalam UU Polri yang baru itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Salah satunya terkait pengaturan penguasan anggota Polri di luar institusi.
Sementara Mahfud resmi menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 setelah dilantik oleh Prabowo.
Komisi ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan 10 orang yang terdiri dari kombinasi pejabat pemerintah, pakar hukum, serta mantan Kapolri.
Bahkan, Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadi anggota.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyebut ketidakseriusan pemerintah untuk melakukan reformasi Polri sudah terlihat sejak awal pembentukan komisi.
Dia mengatakan sudah dihubungi oleh pihak pemerintah sejak September 2025. Namun, baru ada pembentukan dan pelantikan anggota komisi pada November 2025.
Baca juga: YLBHI Nilai Pengesahan UU Polri Dilakukan Ugal-ugalan dan Sarat Kepentingan Kekuasaan
Mahfud mengatakan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu baru terlaksana setelah adanya desakan dari masyarakat.
"Itu pun lama lho (proses pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri). Awal September (2025), saya dihubungi, nggak ada kabarnya lalu rakyat yang ribut 'lho katanya bikin (komisi) reformasi (Polri)' lalu dibentuk kan bulan November," katanya dikutip dari program Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Setelah itu, Mahfud menilai ketidakseriusan pemerintah masih terlihat ketika Prabowo tidak segera memanggil pihaknya untuk menyerahkan poin-poin usulan terkait reformasi Polri.
Lagi-lagi, mantan Ketua MK itu mengungkapkan pemanggilan baru dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat.
Dia menuturkan pihaknya diberi tenggat waktu Prabowo untuk menyusun poin-poin tersebut selama tiga bulan.
"Bulan November diajukan lagi, pengarahannya buat saja, kalau sudah jadi, tiga bulan lapor. Tiga bulan lapor nggak dipanggil-panggil juga sampai rakyat ribut, mana itu hasilnya? Nggak tahu dong, kan sudah lapor ke Presiden tapi nggak dipanggil, terus baru dipanggil," jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud mengaku merasakan secercah harapan terkait keinginan Prabowo untuk melakukan reformasi Polri saat bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun, dia mengatakan harapan itu langsung hilang ketika internal di Istana tidak memiliki keseriusan untuk sejalan dengan Prabowo.
Pasalnya, setelah pertemuan dengan Prabowo, tiba-tiba sudah ada usulan dari pemerintah terkait revisi UU Polri tanpa dimasukannya poin-poin dari Komite Percepatan Reformasi Polri.
"Tapi sesudah itu (pertemuan dengan Prabowo), internalnya kan nggak ada (tindak lanjut)," ujarnya.
"Kan waktu itu disepakati, Menkumham yang menggarap itu kan, nggak ada follow up-nya dan tiba-tiba sudah diusulkan ke situ (DPR)," sambung Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengaku sudah pesimis ketika status Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah lembaga adhoc yang tidak memiliki wewenang untuk memutuskan suatu putusan.
Adapun komisi tersebut hanya berwenang untuk memberi usulan tanpa memiliki wewenang untuk mengintervensi.
Perasaan pesimis dari Mahfud semakin menguat ketika menurutnya DPR tidak sejalan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperbaiki Korps Bhayangkara.
"Memang yang berwenang menetapkan undang-undang kan DPR bersama pemerintah. Ya mereka sejak awal sikap begitu, ya sudah ini saya merasa ini hanya lip service," katanya.
Di sisi lain, Mahfud mengaku tidak kecewa ketika poin-poin yang diusulkan tidak ada yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Pasalnya, dia mengaku sudah mengetahui bahwa hal tersebut akan terjadi dan sudah terlihat ketidakseriusan pemerintah dan DPR sejak awal pembentukan Komisi Reformasi Percepatan Polri.
"Tapi apakah saya kecewa? Sama sekali nggak. Sudah tahu sejak awal kalau ini tidak menghasilkan apa-apa. Karena mengharapkan baik dari situasi seperti sekarang, sama seperti mengharapkan kuda bertanduk. Nggak mungkin kan," pungkasnya.
Dalam UU Polri yang baru, ada sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan.
Pertama terkait jaminan sosial dan pensiun di mana tertuang dalam Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3. Pada UU Polri sebelumnya, tak ada rincian daftar terkait jaminan sosial anggota Polri.
Namun, pada peraturan terbaru, terdapat rincian jaminan sosial yang akan diterima yakni dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Kedua dan yang paling menjadi sorotan berbagai pihak yakni penempatan anggota Polri di lembaga sipil yang tertuang dalam Pasal 28A.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil selama ada keterkaitan dengan tugas kepolisian dan ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang dibutuhkan.
"Anggota Kepolisian Negara ra Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.
Berdasarkan kategorinya, ada empat pembagiannya yakni pos pemeliharaan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.
Secara spesifik kategori itu dibagi ke beberapa urusan dan koordinasi, mulai dari politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, urusan bidang narkotika, hingga korupsi.
Baca juga: Soleman Ponto Kritik Usulan Pigai, Alasan Jabatan Polri Tak Bisa Diisi Sipil
Khusus perlindungan dan pengayoman, polisi bahkan bisa menduduki jabatan manajerial di tiga lembaga, yakni perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga yakni perubahan masa pensiun anggota Polri yang tertulis pada Pasal 30.
Pada UU sebelumnya, seseorang bisa menjadi anggota Polri aktif hingga maksimal berusia 58 tahun atau 60 tahun jika memiliki keahlian khusus.
Namun, pada UU baru, usia pensiun dibedakan berdasarkan tingkatan di mana untuk level tamtama dan bintara di usia 59 tahun dan perwira 60 tahun.
Sementara, bagi Kapolri, jabatannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.
Terakhir yakni penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tertuang dalam Pasal 37-39.
Pada UU lama, Pasal 37 menyebutkan, kedudukan Kompolnas dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Namun, dalam UU baru, ayat 2 yang mengatur kedudukan dari Kepresidenan tersebut dihapus.
Sebagai gantinya, kedudukan itu diatur lewat Pasal 39B, yang menyebutkan: pertama, Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kedua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden: ketiga, Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.
Pada Pasal 38, UU Polri yang baru juga menambahkan sejumlah fungsi dan kewenangan Kompolnas meski tidak signifikan. Beberapa tugas tersebut yakni, memberikan masukan kepada Presiden terkait tugas pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.
Lalu, "pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)