TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Praktik parkir liar di Jakarta masih marak terjadi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 258 penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada Senin (15/6/2026).
Ratusan kendaraan tersebut ditindak melalui berbagai metode, mulai dari penderekan, tilang, operasi cabut pentil hingga pengangkutan kendaraan menggunakan jaring.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan penertiban akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir liar.
“Kami terus melakukan penertiban parkir liar di seluruh wilayah Jakarta sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan. Masyarakat kami imbau untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Budi Awaluddin dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan roda dua.
Sebanyak 136 sepeda motor ditindak melalui Operasi Cabut Pentil (OCP). Selain itu, 51 sepeda motor lainnya harus diangkut menggunakan jaring karena kedapatan parkir sembarangan.
Sementara pada kendaraan roda empat, Dishub melakukan OCP terhadap 11 kendaraan dan memberikan tilang handheld kepada empat kendaraan.
Data tersebut menunjukkan kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran parkir liar di Jakarta.
Selain memberikan sanksi berupa cabut pentil dan tilang, petugas Dishub juga melakukan tindakan tegas berupa penderekan.
Tercatat sebanyak 24 kendaraan diderek karena melanggar aturan parkir. Kemudian terdapat 13 kendaraan yang dikenai tilang oleh petugas Dishub.
Tidak hanya itu, sebanyak 12 kendaraan juga dikenai sanksi penghentian operasi.
“Penindakan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk penegakan aturan serta memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai lokasi parkir,” ujarnya.
Dalam operasi yang digelar di lima wilayah kota administrasi Jakarta tersebut, petugas juga menindak tujuh juru parkir liar.
Keberadaan juru parkir liar dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya titik-titik parkir ilegal di sejumlah ruas jalan dan kawasan publik.
Dishub DKI memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan praktik parkir liar yang masih menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.