Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang pasien asal Ciamis harus membayar denda pelayanan BPJS Kesehatan senilai Rp2,6 juta saat menyelesaikan adminitrasi perawatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Padahal menurut keluarga kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri milik anaknya diketahui sudah kembali aktif.
Karena, sebelumnya sempat menunggak beberapa bulan. Bahkan, seluruh tunggakan iuran telah dilunasi sebelum pelayanan medis dilakukan.
Awalnya pasien masuk ke rumah sakit pada hari Minggu (14/6) sampai Senin (15/6/2026) untuk mendapatkan perawatan intensif setelah menjalani operasi bedah mulut rujukan dari Rumah Sakit di Kabupaten Ciamis.
Namun, saat hendak mengurus proses kepulangan, muncul tagihan denda pelayanan yang nilainya cukup besar.
Baca juga: Belasan Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Demonstrasi di Bale Kota Tasikmalaya
Mereka tidak mengetahui adanya regulasi mengenai denda pelayanan rawat inap yang berlaku jika peserta menggunakan fasilitas rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
"Jelas kaget, karena kan BPJS anak saya sudah aktif, dan sebelumnya dari RS di Ciamis merujuk ke RSUD dr Soekardjo untuk dilakukan tindakan selama dua hari," ungkap Cecep Mulyadi Iskandar orang dari pasien dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (16/6/2026).
Cece mengaku, aturan denda pelayanan memang tidak pernah tahu dan seharusnya bisa disosialisasikan secara rutin oleh pihak BPJS Kesehatan.
Alasannya, supaya masyarakat tidak dibuat kebingungan saat mendapat tagihan mendadak.
"Kalau saya tidak masalah, karena kami sudah melunasi denda pelayanan, tapi kedepan kejadian ini tidak menimpa pasien lain dan perlu ada sosialisasi secara rutin," jelas Cece.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Mohamad Rizal Idris mengaku, berdasarkan pengecekan sistem, pasien yang bersangkutan memang tercatat memiliki riwayat tunggakan iuran saat menjadi peserta JKN-KIS jalur Mandiri.
Rizal menuturkan, riwayat pembayaran iuran terakhir pasien tercatat pada bulan April 2025, dan baru dibayarkan kembali pada 5 Mei 2026.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketentuan denda pelayanan rawat inap akan otomatis muncul apabila peserta menggunakan fasilitas rawat inap rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Dalam kasus ini, masa denda pelayanan tersebut berlaku hingga 19 Juni," jelas Rizal.
Sementara, dihubungi terpisah pihak RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya belum merespon terkait adanya tagihan denda pelayanan yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien asal Ciamis tersebut.
Bahkan dikonfirmasi wartawan TribunPriangan melalui pesan WhatsaPP, Wadir Pelayanan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dr. Hj. Rr Titie Purwaningsari belum menjawab kejadian yang menimpa pasien asal Ciamis.(*)