Nasib Pilu Santriwati Asal Rejang Lebong Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau
Hendrik Budiman June 16, 2026 05:39 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang santri berusia 16 tahun asal Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong dan diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Lubuklinggau berinisial FI terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Kasus ini tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga kondisi psikologis korban yang disebut mengalami tekanan berat pascakejadian.

Bahkan, sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian, korban dikabarkan sempat berniat mengakhiri hidup karena tidak mampu menanggung beban yang dialaminya.

Informasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong, Destiansyah, didampingi anggota DPRD Rejang Lebong, Sarbani.

Menurut Destiansyah, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban mengalami trauma yang cukup serius setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Ia menjelaskan, niat korban untuk mengakhiri hidup akhirnya dapat dicegah setelah diketahui oleh salah seorang rekannya yang kemudian menyarankan agar korban pulang ke keluarganya.

"Korban sempat berada dalam kondisi tertekan. Beruntung ada temannya yang mengetahui kondisi tersebut dan menyarankan korban untuk pulang terlebih dahulu sehingga niat itu tidak jadi dilakukan,"sampai Destiansyah.

Penyidikan Masih Berjalan

Di sisi lain, Destiansyah menyebut pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melengkapi sejumlah dokumen pemeriksaan dalam perkara tersebut.

 

Baca juga: Aksi Jambret di Rejang Lebong Gagal Total, Korban Berhasil Selamatkan Tas dan HP

Ia berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Minta Evaluasi Pondok Pesantren

Selain mengawal proses hukum, Destiansyah juga meminta pemerintah daerah setempat melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menimba ilmu dan membangun karakter.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran serius, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pondok pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembinaan moral. Karena itu, aspek perlindungan terhadap santri harus menjadi perhatian utama,"katanya.

Destiansyah juga mengingatkan agar upaya perbaikan tidak berhenti pada langkah administratif semata, melainkan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pemulihan Mental Korban Jadi Prioritas

Sementara itu, penasihat hukum korban, Herom Wiranda, mengatakan bahwa perhatian berbagai pihak terhadap kasus tersebut merupakan bentuk dukungan penting bagi korban dan keluarganya.

Menurut Herom, selain proses hukum, hal yang tidak kalah penting adalah pemulihan kondisi psikologis korban yang saat ini masih membutuhkan pendampingan.

"Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah bagaimana memulihkan kondisi mental korban. Anak harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis yang memadai agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, keluarga korban hingga kini masih merasakan kekecewaan yang mendalam atas peristiwa yang dialami anak mereka.

Menurutnya, orang tua mempercayakan pendidikan anak kepada lembaga pendidikan agama dengan harapan memperoleh pembinaan yang baik, namun justru menghadapi situasi yang menimbulkan dampak psikologis bagi korban.

"Keluarga sangat terpukul. Dampak yang dirasakan bukan hanya secara emosional, tetapi juga terhadap rasa percaya diri korban," jelas Herom.

Dugaan Kejadian Terjadi di Musi Rawas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut terjadi di kawasan pondok kebun karet yang berada di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut sebanyak dua kali. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.