Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Dilimpahkan, Yetri Ditahan 20 Hari di Rutan Palangka Raya
Sri Mariati June 16, 2026 06:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) telah memasuki tahap II. Artinya, penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Palangka Raya Hadiarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tersangka Yetri Ludang pada Senin (15/6/2026). 

"Benar, tahap II kemarin. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Hadiarto, Selasa (16/6/2026). 

Tersangka Yetri, kata dia, ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari setelah berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum. 

Hadiarto menyebut, selama proses hukum berlangsung, tersangka Yetri Ludang memang kooperatif dan tidak mengajukan keberatan atas penahanan tersebut. 

"Sementara yang sudah berjalan seperti itu. Tapi kita belum tahu ke depannya bagaimana," ungkapnya. 

Diketahui, tersangka dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Yetri Ludang sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Palangka Raya. 

Baca juga: Usai Pemeriksaan Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Segera Limpah ke Pengadilan

Baca juga: Kejari Palangka Raya Sudah Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Sebelumnya, Hadiarto memperkirakan perkara dugaan korupsi ini segera dilimpahkan ke pengadilan pada Juni 2026 mendatang 

Sebagai informasi, Kejari Palangka Raya telah menetapkan Yetri Ludang sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana UPR pada Jumat (27/2/2026). 

Dengan kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR, Yetri disebut telah menyebabkan kerugian negara Rp2,4 miliar. 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.