Spanduk Liar di Tanahbumbu Dicopot Paksa, Pemilik Usaha Pijat Tradisional Dapat Teguran Satpol PP
Hari Widodo June 16, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN  – Puluhan spanduk liar dicopot paksa dan sebuah usaha pijat tradisional di mendapat teguran langsung dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selata

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, menyebut sasaran utama penertiban ini adalah atribut komersial yang merusak estetika kota.

Saat menyisir wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, petugas menemukan 18 spanduk iklan yang  dipasang di tiang lampu jalan dan fasilitas umum.

Tidak hanya menertibkan atribut liar, Korps Praja Wibawa juga mendatangi langsung tempat usaha Pijat Tradisional Mak Erot. Di lokasi tersebut, personel memberikan sosialisasi sekaligus teguran lisan agar pengelola taat pada norma ketertiban daerah.

Baca juga: Masuk ke Rumah Warga di Kampung Baru Simpang Empat, Ular Piton 2 Meter Dievakuasi Damkar Tanahbumbu

Baca juga: Pasca Jembatan Terputus Diterjang Ombak, Wisata Mangrove Pulau Burung Tanahbumbu Ditutup Sementara

Penertiban serupa juga menyasar wilayah Kecamatan Kusan Hulu dan Teluk Kepayang. Petugas melepas paksa pamflet dan spanduk provider internet yang dipasang secara ilegal di area fasilitas pendidikan, tepatnya di sekitar SMP 1 Kusan Hulu, Desa Binawara.

"Tim langsung melakukan pelepasan terhadap pamflet dan spanduk yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP," tegas Syaikul Ansyari, Selasa (16/6/2026).

Syaikul mengingatkan kembali bahwa pemasangan atribut komersial di fasilitas umum, pohon, rambu lalu lintas, maupun tempat ibadah adalah pelanggaran yang akan ditindak tegas. 

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya kini memperketat pengawasan dengan menggandeng aparatur kecamatan setempat.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.