Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komitmen untuk mewujudkan tatanan kemasyarakatan yang setara dan berkeadilan di Jawa Timur terus melangkah maju.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang kini tengah digodok oleh DPRD Jatim.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan 75 anggota dewan di Surabaya, Senin (15/6/2026).
Langkah strategis ini menjadi momentum penting untuk merevitalisasi sekaligus menyempurnakan payung hukum daerah agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Pemprov Jatim Percepat Penambahan Koridor Baru Trans Jatim di Malang Raya, Ini Bocoran Rutenya
Wagub Emil Dardak menegaskan, keberadaan Raperda ini menjadi tonggak sejarah perubahan paradigma mendasar dalam memperlakukan warga negara berkebutuhan khusus. Pola penanganan yang selama ini diadopsi di dalam struktur birokrasi dinilai harus segera dirombak total.
"Paradigma pelayanan terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas kini harus bergeser dari yang semula pendekatan berbasis belas kasih (charity-based approach) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach). Mereka bukan lagi objek penerima bantuan sosial semata, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak, kedudukan, dan kesempatan yang setara," tegas Emil Dardak saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Mengingat kompleksitas kebutuhan di lapangan, Raperda inisiatif dewan ini akan mengatur kepastian perlindungan hukum di berbagai sektor vital, mulai dari hak mendapatkan pendidikan bermutu, pelayanan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, pemenuhan hak politik, pelayanan publik, hingga aksesibilitas tanggap bencana dan pemberdayaan ekonomi.
Senada dengan Pemprov, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, membenarkan bahwa spirit utama yang ditiupkan dalam penyusunan regulasi ini murni bersandar pada asas hak asasi manusia. Menurutnya, konstitusi negara mengamanahkan bahwa seluruh rakyat wajib dipenuhi haknya tanpa memandang kondisi fisik.
"Artinya, teman-teman disabilitas harus mendapatkan aksesibilitas yang sama persis dengan masyarakat non-disabilitas, baik dalam mencari nafkah, sekolah, pelayanan rumah sakit, hingga hak tempat tinggal yang layak," papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa keberadaan perda tidak akan berdampak masif tanpa adanya instrumen pendukung yang kuat. Oleh karena itu, pasca-regulasi disahkan, dewan berkomitmen memprioritaskan tiga fokus utama:
Di sisi lain, bergulirnya Raperda ini turut menyoroti pekerjaan rumah (PR) besar terkait sinkronisasi basis data penyandang disabilitas di Jawa Timur yang dinilai dewan masih belum valid akibat adanya ketimpangan angka yang cukup kontras.
Berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah warga disabilitas di Jatim berada di angka yang sangat besar, yakni 3,42 juta jiwa atau setara 8,41 persen dari total penduduk. Sementara itu, dokumen Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 merekam angka 1.864.301 jiwa.
DPRD Jatim menilai perbedaan metodologi data ini perlu segera diselesaikan oleh dinas terkait lewat kolaborasi pentahelix yang menyatukan pemerintah, akademisi, dan komunitas masyarakat. Terlepas dari perbedaan angka tersebut, kuantitas penyandang disabilitas di Jatim tergolong sangat besar sehingga memerlukan penguatan kebijakan yang berkelanjutan dan tidak boleh ditunda lagi.