Nasib 15 Calon Perangkat Desa Disebut Setor Rp 2,4 Miliar ke Bupati Pati Sudewo Hasil Gadai Sawah
Torik Aqua June 16, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan penerimaan gratifikasi saat Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

Sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta dalam dakwaan, termasuk dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa hingga miliaran rupiah.

Sudewo membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan dana tersebut.

Baca juga: Sudewo Bupati Pati Nonaktif Pucat sampai Hipertensi saat Kali Pertama Masuk Rutan

Ia menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat.

Sudewo disidang untuk dua dugaan kasus korupsi sekaligus.

Yang pertama saat ia menjadi bupati, satu lagi semasa ia masih menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI.

Bahkan, sejumlah pengunjung terpaksa duduk di lantai karena tidak lagi mendapatkan tempat duduk.

Di bagian depan ruang sidang, Sudewo duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim.

Di antara para pengunjung tampak pula istrinya, Atik Kusdarwati Sudewo, yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga selesai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan di antaranya Luhur Supriyohadi dan Joko Hermawan.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membacakan dua perkara yang menjerat Sudewo.

Perkara yang jadi sorotan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat Sudewo menjabat Bupati Pati.

Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

Dari keseluruhan dakwaan yang dibacakan selama berjam-jam itu, perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa menjadi bagian yang paling menyita perhatian.

Dari dakwaan terungkap rincian alur pengumpulan uang, nama-nama calon perangkat desa, hingga cara mereka memperoleh uang yang diminta.

Jaksa menguraikan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada 28 Januari 2025, Sudewo disebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati menghitung jumlah perangkat desa yang kosong di seluruh wilayah kabupaten.

Hasil perhitungan menunjukkan terdapat sekitar 660 posisi yang belum terisi, terdiri atas 26 jabatan sekretaris desa, 97 jabatan perangkat desa tertentu, serta 537 posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengalokasikan tambahan anggaran penghasilan tetap perangkat desa dalam APBD 2026 sebesar Rp9,23 miliar untuk periode Juli hingga Desember 2026.

Menurut jaksa, setelah anggaran tersebut disetujui, mulai muncul pembahasan mengenai pengisian perangkat desa secara besar-besaran di Kabupaten Pati.

Terungkap Ada Penentuan Tarif Jabatan

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pertemuan yang disebut berlangsung antara Sudewo dan beberapa kepala desa yang sebelumnya menjadi pendukungnya saat pemilu legislatif maupun Pilkada Pati.

Satu di antara pertemuan disebut berlangsung di rumah dinas Bupati Pati pada November 2025.

Dalam forum itu, Sudewo disebut menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan dilakukan setelah anggaran penghasilan tetap perangkat desa masuk APBD.

Jaksa juga membacakan percakapan yang diduga diucapkan Sudewo dalam pertemuan tersebut.

“Iki larang regane, soale kondisine Pati koyo ngene, universitas ora wani, dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagone petinggi.”

Dalam dakwaan disebut awalnya terdapat permintaan uang sebesar Rp150 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta Rp200 juta untuk posisi sekretaris desa.

Setelah sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan, nominal tersebut disebut disepakati turun menjadi Rp125 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus serta Rp150 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Jaksa juga menyebut dalam pertemuan itu disampaikan bahwa calon perangkat desa yang tidak bersedia memberikan uang akan ditinggalkan dan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya selama masa kepemimpinan Sudewo.

Dibentuk Jaringan Pengumpul Uang

Dakwaan menggambarkan adanya jaringan yang disebut bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Empat kepala desa, yakni Abdul Suyono, Imam Solikin, Sisman, dan Sudiyono, disebut membagi wilayah kerja hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati untuk menjaring calon perangkat desa yang berminat mengikuti seleksi.

Di tingkat Kecamatan Jaken, Abdul Suyono kemudian menunjuk Sumardiono dan Sukarjan sebagai koordinator lapangan.

Keduanya disebut bertugas mencari calon perangkat desa sekaligus mengumpulkan uang yang nantinya akan diserahkan kepada Abdul Suyono sebagai representasi terdakwa.

Pada awal Januari 2026, menurut dakwaan, target pengumpulan uang ditetapkan paling lambat 15 Januari 2026.

Dalam perkembangannya, nominal yang diminta bahkan disebut meningkat menjadi Rp165 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Sorotan Dakwaan: 15 Orang Disebut Menyetor dengan Total Rp2,495 Miliar

Bagian yang paling menyita perhatian dalam pembacaan dakwaan adalah rincian mengenai para calon perangkat desa yang disebut menyerahkan uang.

Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 15 calon perangkat desa yang memberikan uang dengan total mencapai Rp2,495 miliar.

Sebagian besar di antaranya menyerahkan Rp165 juta, sementara terdapat beberapa nilai berbeda seperti Rp225 juta, Rp160 juta, dan Rp130 juta.

Kelima belas orang tersebut adalah:

Dwi Nur Akta Lestari

Dwi Purwati

Sulastri

Nafian Nafis Nugroho

Eko Hermawanto

Nur Utami

Ria Erlitasa Sari

Nano Sunaryo

Mifta Artanti

Nur Faida

Suyono

Ahmad Wiroto

Parmin

Suparmin

Joko Lestari

Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan untuk berbagai posisi perangkat desa, mulai dari kepala dusun, kaur keuangan, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, hingga sekretaris desa.

Jual Emas, Gadai Sawah, hingga Pinjam ke Tetangga

Dari seluruh uraian dakwaan, terdapat juga bagian ketika jaksa membacakan cara para calon perangkat desa mengumpulkan uang yang diminta.

Sejumlah calon perangkat desa disebut harus menjual aset dan mencari pinjaman agar bisa memenuhi nominal yang ditentukan.

Satu di antaranya disebut mengumpulkan Rp165 juta dengan menjual perhiasan, menjual sepeda motor, menggadaikan sawah, menjual sapi milik orang tuanya, serta meminjam uang dari tetangga dan saudara.

Calon lain disebut menggunakan tabungan keluarga, menjual emas, memanfaatkan hasil panen, menyewakan lahan tebu, hingga meminjam uang kepada kerabat dan teman. Bahkan terdapat calon yang disebut menggadaikan rumah untuk memperoleh dana yang dibutuhkan.

Uraian tersebut membuat sejumlah pengunjung di ruang sidang terlihat menyimak dengan serius ketika jaksa membacakannya satu per satu.

Berakhir Saat KPK Bergerak

Menurut dakwaan, setelah uang terkumpul dari para calon perangkat desa, Sumardiono kemudian menghubungi Abdul Suyono untuk menyerahkan dana tersebut.

Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada 18 Januari 2026.

Namun sebelum proses itu terlaksana, Sumardiono diamankan oleh penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, petugas disebut menemukan uang tunai sebesar Rp2.624.030.000.

Jaksa menyebut uang itu berkaitan dengan pengumpulan dana dari calon perangkat desa yang diduga dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026.

Atas perkara ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Dakwaan Lain: Dugaan Gratifikasi Saat Menjadi Anggota DPR RI

Selain perkara perangkat desa, jaksa juga membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima uang total Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Menurut dakwaan, uang itu berasal dari Nur Wijayanto selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sebesar Rp450 juta, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sebesar Rp200 juta, serta Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sebesar Rp721,5 juta.

Jaksa mendalilkan uang tersebut diberikan karena Sudewo diduga membantu mengatur proses pemilihan penyedia jasa konstruksi sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat memperoleh proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Dalam dakwaan disebut satu di antara perusahaan bahkan disebut sebagai representasi Sudewo dalam skema kerja sama operasi proyek jalur ganda kereta api Mojokerto-Sepanjang.

Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan dalam bidang infrastruktur dan transportasi.

Ajukan Eksepsi

Setelah seluruh dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Sudewo apakah memahami isi dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Sudewo menyatakan memahami dakwaan tersebut.

Tim penasihat hukum kemudian menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun dan menyampaikan eksepsi.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim juga membacakan pakta integritas yang kemudian ditandatangani oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum.

Sudewo Bantah Dakwaan

Seusai sidang ditutup, Sudewo membantah dakwaan itu.

Suasana diramaikan oleh para pendukung yang beberapa kali meneriakkan yel-yel dukungan seperti "Hidup Pak Dewo", "Bebas", hingga menyebutnya sebagai "Bapak Pembangunan".

Di tengah suasana yang riuh, Sudewo memberikan keterangannya.

Dia menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan sejumlah kepala desa.

"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu.

Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," kata dia.

Sudewo juga membantah memiliki kewenangan langsung dalam proses pengisian perangkat desa sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucap dia.

Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati, kewenangan yang berada langsung di bawah tanggung jawabnya seperti pengangkatan dan mutasi pejabat daerah, pengangkatan direktur rumah sakit daerah, PDAM, BUMD, hingga pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disebutnya berjalan tanpa praktik jual beli jabatan.

Dia juga membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," katanya.

Tak hanya itu, dia juga membantah menerima uang baik dalam perkara pengisian perangkat desa maupun perkara proyek perkeretaapian yang turut didakwakan jaksa.

Menanggapi nama-nama kontraktor yang disebut dalam dakwaan proyek DJKA, Sudewo juga membantah pernah menerima aliran dana dari mereka.

Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut akan kembali digelar pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.