WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Konglomerat pemilik pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menanggapi santai tantangan yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea
Hotman yang merupakan kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya menantang Jusuf Hamka dan kuasa hukumnya, Lucas untuk berdebat secara terbuka.
Hotman menantang keduanya terkait sengketa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, Jusuf Hamka menanggapi tantangan tersebut dengan candaan.
Dia mengakui, Hotman Paris memiliki banyak kelebihan.
"Cuma satu saya takut sama Bang Hotman. Dia punya mobil banyak. Cincin banyak. Jas Rp100 juta dan aspri. Gue kagak berani," ungkap Jusuf Hamka seraya menyantap sate di kawasan Tangerang, dikutip pada Selasa (16/6/2026)
Berbeda dengan Hotman yang sering 'pamer' kemewahan, Jusuf Hamka memilih tampil sederhana
Dia mencontohkan soal penampilan Hotman yang kerap memakai pakaian dengan harga mahal.
"Gua nggak berani. Jas dia Rp100 juga. Baju yang gua pakai Rp100 ribu. Orang kaya nggak perlu pakai yang mahal-mahal, bos. Gue nggak berani. Gue takut sama dia. Dia berani malu, gue kagak," ucap Jusuf Hamka sambil tertawa.
Jusuf Hamka mengaku sudah lama mengenal Hotman.
Maka dari itu, dia mencoba untuk tidak menganggap tantangan Hotman sebagai hal serius.
"Hotman itu seperti adik saya. Iseng aja mungkin dia. Karena kalau bicara sama saya itu (saya anggapnya) hiburan. Maaf nih, kalau saya lawan dia, saya kan lebih tua dari dia. Kalau saya menang, saya (dianggap) zalim 'Lo sama adek sendiri nggak mau ngalah'. Mendingan saya ngalah dah. Bang Hotman menang, silahkan apapun tanggapan Bang Hotman. Cuma satu saya nggak berani lawan Bang Hotman (yaitu) nggak berani malunya," ungkapnya
Sementara itu, dalam keterangan lain dalam unggahan Jusuf Hamka, dia menyebut akan menurunkan seorang advokat bernama Sogi Bagaskara untuk meladeni tantangan debat Hotman Paris.
Sogi merupakan advokat muda pendiri Law Firm Mohamad Anwar & Associates
Tantangan Hotman
Hotman menantang keduanya terkait sengketa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Tantangan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di instagramnya @hotmanparisofficial pada Selasa (19/5/2026).
Dalam video tersebut, Hotman mengaku ingin membuka ruang diskusi terbuka mengenai dasar hukum dan kronologi perkara.
Menurut Hotman, dirinya telah beberapa kali mengajak pihak lawan untuk berdiskusi atau berdebat sejak perkara mulai bergulir, namun hingga kini belum ada respons atas ajakan tersebut.
"Di malam-malam begini, aku menunggu dan menunggu, kapan kiranya Jusuf Hamka dan Pengacaranya, Lucas berani menerima tantangan saya berdebat," ungkap Hotman dalam video yang diunggahnya.
"Sejak awal persidangan saya ajak berdebat, nggak ada yang berani," nyinyirnya.
Dirinya menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar.
Ganti rugi itu ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 sampai lunas serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
"Ya kalau putusan pengadilan, anda tahulah bagaimana mutu pengadilan Indonesia, anda tahulah," ungkap Hotman.
"Yang pasti itu kasus, CMNP sudah kalah dulu dalam tingkat kasasi dan tingkat PK. Lu tahu nggak kalahnya kapan? Tahun 2008, coba bayangin, coba?" tanyanya.
"Ya udahlah, you ngertilah kualitas putusan pengadilan Indonesia. Cuma, terlepas dari itu aku pengen deh pengen menantang dua orang itu berdebat. Tapi nggak berani sejak awal kasus ini-sampai hari ini. Ayolah berdebat" tantang Hotman.
Baca juga: Babak Baru Razman Arif VS Hotman Paris, MA Tolak Kasasi, Razman Tetap Harus Jalani Bui 1,5 Tahun
Dalam videonya, dirinya menyatakan siap menghadapi debat dengan format dua lawan satu apabila diperlukan.
Hotman juga membuka peluang forum tersebut digelar oleh pihak independen.
"Ayo Youtuber mana yang berani mengundang, yang bisa berhasil. Dua lawan satu, nggak apa-apa. Berani nggak sih? Halo Lucas, berani nggak lu berdebat sama gua?" tantang Hotman.
Hotman turut menyinggung rekam jejak sejumlah perkara yang pernah ditanganinya bersama pihak lawan, yakni Lucas.
Lucas disebutkan Hotamn tidak pernah menang melawannya, kecuali perkara antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.
"Coba ingat berapa banyak perkara lu kalah sama gua? Perkara gula kan kalah semua kan? Belum pernah lu menang sama gua kan?" nyinyirnya.
"Ya ini, kau menang memang sekarang, tapi perkara yang sudah pernah putus," tambahnya.
Dalam video itu, Hotman kembali mengulang argumentasi bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan instrumen deposito yang gagal dicairkan pada masa lalu.
Menurut dia, jika memang terdapat persoalan pada penerbitan instrumen keuangan tersebut, maka pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak penerbit atau bank terkait.
"Nah sekarang mari kita berdebat. Ayolah, masa takut sama Hotman? Ayolah ya, Ayo," tantang Hotman.
"Siapkan kartu pengacara masing-masing, siapa yang kalah berdebat langsung dirobek kartu pengacaranya dan mundur sebagai pengacara," ujarnya.
Postingan tersebut pun mendapat beragam respon dari masyarakat.
Beragam pendapat warganet bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.
Duduk Perkara Kasus
Dikutip dari Kompas.com, konflik yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun, dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah memasuki babak final.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada CMNP karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Sejumlah ganti rugi itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, beserta bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Berdasarkan catatan Kompas.com, perseteruan ini telah terjadi sejak awal 2025. Hal tersebut mulai terendus pertama kali melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten milik Babah Alun, CMNP, menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim, menyatakan bahwa ada empat pihak tergugat, yaitu Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.
Dalam hal ini, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan tiap-tiap pihak tergugat.
Keterbukaan informasi tersebut kemudian direspons oleh PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang juga memberikan penjelasan kepada BEI.
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Tien mengatakan, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada 27 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999.
Saat itu, BHIT mengaku bertindak sebagai arranger.
Oleh karena itu, BHIT tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan tersebut.
"Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ungkap dia.
Dua Bagian Kasus
Seiring dengan itu, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.
"Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dollar AS.
Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond," imbuh dia.
Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter.
Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang dia.
Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan.
CMNP lantas disebut mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo.
"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ucap Hotman.
Tak Ada Transaksi Jual Beli
Sementara itu, Kuasa hukum CMNP Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi pada 1999 bukan merupakan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.
"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Perkara ini berawal dari transaksi 1999.
Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.
Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe.
NCD diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.
Instrumen itu jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.
Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan.
Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.
CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah.
Transaksi ini disebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.
Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS.
Sementara itu, NCD senilai 28 juta dollar AS.
"Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas dia.
Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.
"Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.
Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik.
Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik.
"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas.
Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.
"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur dia.
Hari tanoe Dihukum bayar Ganti Rugi
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.
Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Nilai 28 juta dollar AS setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.