Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dalam upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, Polres Klaten menangkap 23 orang di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, Satresnarkoba Polres Klaten mengungkap sebanyak 15 perkara selama periode Februari hingga Mei 2026.
"Satresnarkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah 23 tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2026).
Beberapa jenis narkoba juga diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Jumlah barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram, ganja sebanyak 39,93 gram," jelasnya.
"Kemudian pil berlogo Y sebanyak 5.964 butir, Trihexy sebanyak 3.420 butir, dan tembakau gorila (sintetis) seberat 81,12 gram," imbuhnya.
Faruk memaparkan, tersangka yang ditangkap terdiri dari pengguna maupun pengedar.
"Dari 23 tersangka tersebut, 12 tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, enam tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis," paparnya.
"Kemudian lima tersangka mengedarkan obat keras dan melanggar Undang-Undang Kesehatan," tambahnya.
Para tersangka kasus narkotika dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Klaten Soroti 4 Pilar Perda Narkoba, Minta Pemkab Bongkar Bandar
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.
Para tersangka yang ditangkap kini dimasukkan ke sel Polres Klaten.
Mayoritas tersangka yang diamankan berasal dari kalangan usia dewasa, sementara sebagian lainnya berada pada rentang usia remaja.
"Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja," pungkasnya. (*)