Kuli Panggul di Lamongan Nekat Gasak HP Tetangga, Aksinya Terekam Saat Rumah Sepi 
Wiwit Purwanto June 16, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Seorang kuli panggul di Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri handphone milik warga saat bertamu ke rumah temannya. Aksi pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi dan pintu samping yang terbuka.

Pelaku berinisial Muslimin (41), warga Dusun Megarih, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Sementara korban adalah Mufaridah (68), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Manfaatkan Rumah Korban yang Sedang Sepi

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika Muslimin datang mengunjungi rumah temannya, Budi, yang berada tepat di samping rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat hendak menuju kamar mandi melalui gang sempit di sisi rumah, pelaku melihat pintu samping rumah korban terbuka. Situasi yang sepi membuatnya leluasa mengamati kondisi di dalam rumah.

Dari arah pintu tersebut, pelaku melihat sebuah handphone Oppo A5i warna ungu tergeletak di atas meja makan dalam kondisi mati.

Baca juga: Pria Sumenep Curi HP Milik Penjaga Konter di Banyuwangi, Pura-pura Pinjam Tusukan Kartu

Melihat kesempatan itu, pelaku masuk ke rumah korban tanpa izin dan langsung mengambil handphone menggunakan tangan kanannya.

Setelah berhasil menguasai barang tersebut, handphone dimasukkan ke saku celana pendek sebelah kiri sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Digunakan Sendiri oleh Pelaku

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan aksi pencurian dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Handphone hasil curian tersebut digunakan sendiri oleh tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Dua Pria Surabaya Curi HP di Warung Seblak Gresik, Kerpegok dan Babak Belur Dihajar Warga

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5i warna ungu milik korban dan satu dusbook handphone sebagai pelengkap alat bukti.

Saat ini, Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.