TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Empat Orang Masih Dicari
Dwi Prastika June 16, 2026 09:22 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Aksi pendakian ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur, kembali terungkap setelah petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang dalam operasi gabungan di Lumajang dan Malang.

Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga ikut dalam rombongan masih dalam pencarian.

Petugas menemukan para pendaki menggunakan jalur tidak resmi untuk memasuki kawasan Semeru yang masih berada dalam pembatasan aktivitas.

Kasus ini menjadi sorotan, karena selain melanggar aturan, pendakian melalui jalur ilegal berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan, belasan orang tersebut diamankan dalam operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

"Mereka mendaki melalui jalur pendakian ilegal yaitu Jalur Ayek-ayek di Kabupaten Lumajang dan Jalur Purbakala, Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang," kata Rudijanta, Selasa (16/6/2026).

Di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Malang, petugas berhasil mengamankan dua pendaki ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendaki pada 13 Juni 2026 melalui Jalur Ayek-Ayek.

Kedua pendaki diamankan saat berupaya menghindari petugas dalam perjalanan turun.

Baca juga: Petugas Gunakan Metode Slope Rescue, Pendaki Terperosok di Jurang Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi

Mereka kabur ke kebun warga saat hendak diamankan.

Namun warga sempat mengamankan lalu menyerahkannya ke petugas. 

Selanjutnya, pada pengawasan di Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal.

Mereka lalu diarahkan turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.

"Total pendaki ilegal melalui Jalur Taman Satriyan sebanyak 15 orang yang terdiri dari 12 pendaki, 2 pemandu, dan 1 porter. Dari jumlah ini petugas mengamankan 11 orang," jelasnya.

Dalam Pencarian

Sementara, empat orang termasuk dua orang pemandu dan satu porter masih dalam pencarian.

Baca juga: Gunung Semeru 18 Kali Meletus dalam 6 Jam, Warga Beraktivitas Seperti Biasa, BPBD Beri Penjelasan

Diperkirakan, mereka masih ada di sekitar kawasan.

Sedangkan 13 orang yang diamankan itu akan menjalani pemeriksaan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran serta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Aktivitas pendakian menuju ke Gunung Semeru pada area yang ditutup merupakan sebuah pelanggaran. Kegiatan ini berpotensi membahayakan keselamatan pelaku," pungkasnya.

Untuk itu, Rudijanta mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Serta, tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.