TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Cyntia Kalangit, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum di Sulawesi Utara.
Praktisi hukum pidana sekaligus akademisi, DR Santrawan Paparang SH MH MKn, menilai terdapat sejumlah aspek yuridis yang menarik untuk dicermati dalam perkara tersebut, khususnya terkait konstruksi hukum yang digunakan penyidik saat menetapkan para tersangka.
Menurut Paparang, salah satu poin penting dalam kasus tersebut adalah penerapan konsep penyertaan atau deelneming dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Esensi perkara ini adalah deelneming atau penyertaan. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu hubungan hukum antar pihak yang diduga terlibat tidak dapat dipisahkan begitu saja," kata Paparang.
Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana, konsep penyertaan mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta kembali diakomodasi dalam KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Paparang menyebutkan, dalam konsep deelneming dikenal beberapa kategori pelaku, mulai dari pelaku utama (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan (medepleger), penganjur (uitlokker), hingga pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).
"Ukuran utamanya bukan siapa yang paling dominan melakukan perbuatan, melainkan sejauh mana terdapat peran, keterlibatan, dan hubungan kausal terhadap terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Selain menyoroti konsep penyertaan, Paparang juga menilai materi permohonan praperadilan yang diajukan semestinya lebih diarahkan pada pengujian legalitas penetapan tersangka terhadap Cyntia Kalangit.
Menurutnya, fokus utama dalam praperadilan seharusnya berkaitan dengan kewenangan, peran, serta tindakan hukum yang dilakukan seorang kepala daerah, termasuk produk kebijakan yang diterbitkan dalam kapasitasnya sebagai bupati.
"Objek utama yang semestinya menjadi fokus pembelaan adalah produk hukum berupa keputusan atau kebijakan yang diterbitkan oleh bupati, bukan aspek teknis pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak lain," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak menilai seseorang bersalah atau tidak, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.
Praperadilan bukan sidang pokok perkara. Yang diuji adalah legalitas tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum dan didukung alat bukti yang cukup," katanya.
Paparang menjelaskan, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka memang dapat diuji melalui praperadilan.
Namun ruang lingkup pemeriksaannya tetap terbatas pada aspek prosedural dan kecukupan alat bukti.
Karena itu, ia berpendapat strategi pembelaan dalam praperadilan seharusnya diarahkan untuk menguji validitas alat bukti yang digunakan penyidik, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen maupun bukti elektronik.
Selain itu, Paparang juga menyoroti pentingnya pemanfaatan alat bukti berupa saksi dalam persidangan praperadilan.
Menurutnya, hukum acara tidak membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan selama memiliki relevansi langsung dengan objek pemeriksaan.
"Secara teoritis jumlah saksi tidak dibatasi. Yang terpenting adalah relevansi terhadap objek pemeriksaan praperadilan. Saksi yang diajukan harus mampu menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan legalitas penetapan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai urgensi dan relevansi keterangan saksi agar proses persidangan tetap efektif.
Lebih lanjut, Paparang menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal pembatasan jumlah pelaku dalam konsep penyertaan.
"Secara hukum tidak ada batasan jumlah pelaku dalam deelneming. Bisa dua orang, lima orang, bahkan lebih. Yang menjadi ukuran adalah adanya peran dan keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum," tegasnya.
Ia menilai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Cyntia Kalangit menunjukkan bahwa penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dalam proses penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Namun demikian, menurut Paparang, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa tersangka telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Penolakan praperadilan hanya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dinilai sah menurut hukum. Soal terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, itu akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara," pungkasnya. (Ren)