Identitas 5 Pelaku Pencurian Mesin Tempel Milik Poltek KP di Bitung, Sudah Ditangkap
Alpen Martinus June 16, 2026 09:50 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Lima orang pria ditangkap polisi di Bitung, Sulawesi Utara.

Mereka ditangkap lantaran mencuri satu mesin tempel.

Mesin tempel yang mereka curi adalah milik Politeknik Kelautan Perikanan (Poltek KP) di Kelurahan Aertembaga 2 Kecamatan Aertembaga.

Baca juga: Mati Mesin saat Mencari Ikan, Seorang Nelayan Perahu Sema-sema di Kota Bitung, Panggil Polairud

Mesin tersebut berkapasitas 40 PK buatan Yamaha.

Mereka ditangkap oleh Polsek Aertembaga Kota Bitung Provinsi Sulut.

Pengungkapan ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas SH, dalam pesan tertulis dilansir Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, Selasa (26/6/2026).

"Para pelaku laki-laki M (52), T (21), N (17), G (15) dan A (14). Di tangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, di lokasi yang berbeda beberapa saat setelah di laporan dari pihak Poltek KP Rabu (10/6/2026)," kata Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas SH.

Poltek KP Bitung sebelumnya dikenal dengan nama Akademi Perikanan Bitung (APB).

Lokasinya berada di jalan Tandurusa - Aertembaga, berjarak 4,8 Kilometer dari Kantor Wali Kota Bitung di jalan Sam Ratulangi.

Dapat ditempuh dalam waktu 11 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Lanjut Kapolsek Aertembaga, usai menerima laporan tim Resmob Polsek Aertembaga melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh data kejadian pencurian terhadap mesin tempel 40 PK milik Politeknik KP Bitung terjadi pada Mei 2026.

"Informasi pelapor pihak Poltek KP Bitung kepada kami, mesin tempel itu disimpan di area gerak praktik perikanan. Dan diduga diambil secara bersama-sama oleh pelaku lalu di jual," terangnya.

Saat di tangkap, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian itu.

Atas kejadian ini, pihak Polsek Aertembaga berpesan dan himbau ke masyarakat ketika ada kejadian tindak pidana agar dapat segera di tindak lanjuti.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menambahkan, pihaknya juga berkomitmen akan tangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Memang ada pelaku yang masih di bawah umur. Prosesnya akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak," kata dia.

Sembari menambahkan kasus ini jadi alarm bagi masyarakat bahwa, tindak pidana sekecil apapun memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

AKP Ahmad mengajak masyarakat dan khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini bukti sinergi dan kesiapsiagaan jajaran polres Bitung dalam menjaga keamanan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.