Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Tgk Marwan Husni, mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Narkoba.
Apresiasi dari anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini terkait keberhasilan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba baik jenis ganja maupun sabu.
Penangkapan sabu selama ini di kecamatan - kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara seperti pengedar maupun pemakai harus benar-benar dikembangkan hingga menangkap para bandar narkoba jenis sabu maupun ganja yang selama ini bereaksi di lingkungan masyarakat di Aceh Tenggara.
Apalagi narkoba marak di Aceh Tenggara hingga ke di pedalaman, padahal anggaran Dana Desa (DD) dialokasikan bervariasi dari Rp 15 juta hingga 25 juta per desa untuk pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara.
"Namun, hasilnya mengecewakan alias tak sesuai hasilnya dengan anggaran yang habis tersedot," ujarnya.
Buktinya, penyalahgunaan narkoba di pedesaan merambah hingga ke petani atau buruh kasar menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, pemberantasan narkoba harus benar-benar dilakukan dengan melibatkan seluruh petugas di Polsek-polsek.
Karena, kata Tgk Marwan, narkoba ini bukan saja menjadi tugas Sat Resnarkoba Polres Agara, akan tetapi peran Polisi Sektor (Polsek) sangat terpenting berperan sebagai garda didepan karena mereka yang menguasai wilayah masing-masing dan ini harus dibantu masyarakat setempat.
"Jadi, Polsek harus bekerjasama membantu Tim Sat Resnarkoba untuk melenyapkan narkoba yang merajalela di pedesaan di Aceh Tenggara," katanya.
Menurut Tgk Marwan, peredaran narkoba apabila masih ada ditemukan marak di pedesaan yang menjadi tanggung jawab di wilayah Polsek-polsek, ini menjadi dasar Polda Aceh untuk mengevaluasi para Kapolsek.
Dikatakan, ini menjadi kerja Polsek kedepannya untuk memetakan desa-desa yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi penyalahgunaan narkoba baik itu jenisnya sabu, ganja maupun pil ekstasi.
"Kalau di wilayah Polsek kedepannya masih juga ditemukan marak penyalahgunaan narkoba, maka ini menjadi atensi Kapolda Aceh untuk segera mengevaluasi Kapolsek apabila dia tak mampu memberantas narkoba di wilayah mereka masing-masing," ujar Tgk Marwan Husni.
Seperti diketahui Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus S (33) Warga Desa Engkeran Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang tengah berada di sekitar warung dengan gerak-gerik mencurigakan, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Penangkapan tersangka oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berkat informasi masyarakat dan petugas langsung bergerak menuju Desa Engkeran, Kecamatan Lawe Alas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, tersangka pria berinisial S (33) Warga Desa Engkeran Kecamatan Lawe Alas berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Saat ditemukan petugas tersangka sedang berada di sekitar warung dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam kertas timah rokok.
Setelah diperiksa Tim Sat Resnarkoba bungkusan tersebut berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,23 gram.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka S tersebut mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar kertas timah rokok, satu plastik kecil, dan satu unit telepon genggam.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa komitmen Polres Agara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tidak pernah surut.
Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi energi bagi aparat kepolisian untuk terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
"Jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak jiwa, generasi, ekonomi dan hal lainnya. Makanya, Sat Resnarkoba akan berupa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Karena itu, Polres Aceh Tenggara terus mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa khususnya di Aceh Tenggara," katanya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Agara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Agara AKBP Yulhendri mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga bagi lingkungan sekitar.
Sebab setiap informasi yang diberikan bukan hanya membantu aparat mengungkap kejahatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan anak-anak bangsa dari jerat narkoba.
"Insyaallah ketika masyarakat dan Polres Agara bersatu, narkoba akan kehilangan tempat bersembunyi," katanya.(*)
Baca juga: Miliki Tiga Paket Sabu, Polisi Ringkus Warga Engkeran Aceh Tenggara