TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- CS (25), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Mahasiswa ini ditangkap personel Unit II, Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa pod getar atau tangki liquid rokok elektrik mengandung narkoba sebanyak 29 cartridge vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pemuda itu ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, ketika hendak terbang ke Kota Jakarta.
Baca juga: KOMENTAR Jahat Anggota DPRD Terhadap Video Ibu-Ibu Tolak MBG: Siapa yang Mau Kasih Lo Makan, Gendut
Baca juga: Hanyut Hingga ke Thailand, Kodaeral I Kawal Pemulangan Nelayan Indonesia
Baca juga: Nelayan di Tanjung Balai Nyambi Jadi Kurir 10 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Ditangkap di Tengah Laut
Modusnya, cairan liquid mengandung narkoba ia simpan di dalam sehari sebuah kardus berisi 4 kotak kue kacang khas Kota Tebing Tinggi.
"Barang bukti di masukkan ke dalam sebuah kardus oleh-oleh roti kacang khas Tebing Tinggi.
Jadi, dalam kardus ada 4 kotak, yang dua kotak itu diselundupkan vape narkotika etomidate, satu kotak berisi 10 catrice dan satu kotak lainnya berisi 19 catridge vape pod getar,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (16/6/2026).
Kombes Andy membeberkan, pengungkapan dilakukan pada Minggu 14 Juni 2026, kemarin, sekira pukul 16:30 WIB.
Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang membawa liquid mengandung narkoba dari Kota Tebing Tinggi tujuan ke Jakarta, melalui bandara Internasional Kualanamu.
Kemudian, begitu di pintu masuk X-ray bandara terlihat isi barang bawaan mencurigakan.
Selanjutnya, Polisi, dibantu pihak keamanan bandara memeriksa barang bawaannya.
Saat kardus yang dibawa dibuka, isinya ternyata kotak kue kacang khas Tebing Tinggi.
Namun saat dibuka kembali, ternyata di dalamnya tersembunyi liquid rokok elektrik mengandung narkoba.
Pengakuan tersangka, liquid mengandung narkoba itu akan dibawa, dan diedarkan ke Kota Jakarta.
Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial DV, yang masih diburu.
"Dia pemiliknya langsung dan dia yang mengedarkan ke Jakarta," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)