PERJUANGAN Nasib Guru Honorer di MK Mandek, Ungkap Ada Guru Digaji Rp 50 Ribu dan Dipotong BPJS Pula
Tommy Simatupang June 16, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib guru honorer tampaknya belum juga baik. Guru honorer masih berjuang untuk kesejahteraan.

Kondisi finansial guru honorer terjadi merata di seluruh Indonesia. 

Di Provinsi Sumut, guru honorer juga masih menerima gaji cuma Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.  

Para guru honorer berulang kali memohon agar diberi insentif untuk menunjang pendapatan, tetapi hal ini beum bisa terjadi secara merata. 

Nasib kesejahteraan guru kini sudah disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Iman Zanatul Haeri, guru Sejarah di madrasah mengungkapkan ada guru honorer yang cuma digaji Rp 50 ribu dan harus membayar iuran BPJS pula. 

Ia menggambarkan kondisi tersebut membuat sejumlah guru kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, ada kasus seorang guru di Sumedang yang terpaksa meminjam uang Rp250 ribu untuk membeli popok anaknya karena keterbatasan ekonomi.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kesejahteraan guru, terutama di sekolah swasta maupun daerah, masih jauh dari layak.

Ia juga menilai status kepegawaian yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin perbaikan taraf hidup guru.

Dalam persidangan tersebut, Zanatul menegaskan situasi ini menjadi gambaran nyata tantangan besar dalam dunia pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Menurutnya, masa depan karir sebagai guru di Indonesia sudah gelap. 

Hal ini dikatakannya bisa dilihat dari tidak adanya pengangkatan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 7 tahun terakhir. 

Padahal kata Zanatul, puncak karir seorang guru di Indonesia adalah menjadi PNS karena kesejahteraan bakal akan terjamin. 

Sebab menjadi guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saja tidak menjamin kesejahteraan guru. 

"Bayangkan Rp15 ribu, di ATM saja uang itu tidak akan mungkin bisa ditarik," kata Zanatul di hadapan hakim, dilansir dari Wartakotalive.com.

Kadisdik Sumut Jawab Isu Guru Honorer Dirumahkan Pada Tahun 2027

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan, tak akan ada guru honorer yang bakal dirumahkan di tingkat SMA/K/SLB di tahun 2027 mendatang. 

Hal itu dikatakan Alexander untuk menjawab keresahan guru honorer, karena beredarnya surat edaran  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan tidak ada lagi guru honorer di 2027. 

Alexander mengatakan, jika surat edaran Mendikdasmen itu merupakan penataan guru honorer. Namun lebih ke arah guru honorer sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Surat edaran Mendikdasmen itu kan terkait dengan penataan guru honorer, jadi itu lebih ke arah penataan guru honorer yang sudah masuk dalam Dapodik," ucapnya, Selasa (19/8/2026).

Alexander menjelaskan jika nasib guru honorer yang masuk Dapodik telah aman. Saat ini yang menjadi fokus adalah mencari solusi terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik.

"Bagaimana dengan nasib guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik seperti di dalam surat edaran itu? Nah itu Kemendikdasmen lagi sedang mencari solusi terhadap hal tersebut, jadi kami kan sifatnya terus melakukan follow up ke Kemendikdasmen terkait dengan permasalahan ini," jelasnya.

Guru honorer yang masuk Dapodik selama ini dibiayai oleh Dana BOS, sementara yang tidak masuk Dapodik dibiayai dari SPP. Pemprov Sumut sendiri bakal menggratiskan uang SPP di 10 kabupaten/kota mulai tahun ini.

"Ini kan gajinya selama ini dibiayai dari SPP, kalau Dana BOS dia yang sudah masuk Dapodik, dia udah ada NUPTK kalau dia Dana BOS. Nah mulai tahun ajaran baru 2026/2027 untuk Kepulauan Nias, Tapteng, Tapsel, Sibolga, Taput, dan Langkat, sudah gratis SPP," ucapnya.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, kata Alexander, memberikan arahan agar tidak ada pemecatan guru honorer yang belum masuk Dapodik. Sehingga pihak bakal mencari solusi terkait hal itu.

"Namun arahan Pak Gubernur terhadap Dinas Pendidikan ini tidak boleh ada guru honorer yang dirumahkan ini kalau kita bicara yang belum masuk Dapodik itu, kalau dia sudah masuk dalam Dapodik itu sebenarnya udah clear. Ini yang sekarang yang dicari solusi yang guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik oleh Kemendikdasmen, tapi kami sesuai arahan Pak Gubernur ini tidak boleh ada pemberhentian massal terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik ini," ujarnya.

Alexander kemudian mengingatkan agar kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa izin Dinas Pendidikan. Sebab hal itu terus terjadi meskipun sudah ada surat edaran Kemenpan-RB tahun 2023.

"Tapi ini kepala sekolah diingatkan tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, ini kan sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, selama ini yang terjadi 2-3 tahun ke belakang setelah keluar surat edaran Menpan-rb tersebut ini masih ada kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa seizin Dinas Pendidikan," tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah guru honorer di SMA, SMK, dan SLB negeri di Sumut sebanyak 3.417 orang. Dengan rincian sebanyak 2.973 orang sudah masuk Dapodik dan 444 orang belum masuk Dapodik.

Gaji Kecil Alasan Efisiensi Anggaran

Pemda pun beralasan menggaji guru tersebut Rp50 ribu dengan alasan efisiensi anggaran. 

Para guru pun kata Zanatul tidak bisa berkutik dengan alasan efisiensi tersebut. 

Maka menurut Zanatul, masa depan guru di Indonesia saat ini sudah gelap dan tidak ada harapan. 

Para guru harus bertarung dengan gaji yang tidak manusiawi dengan embel-embel pahlawan bangsa tanpa tanda jasa. 

Tidak Ada Penerus Guru

Maka tak heran kata Zanatul saat ini anak muda sudah tidak ada lagi yang bercita-cita menjadi guru. 

Bahkan beberapa guru kenalannya memilih untuk meninggalkan profesi tersebut dan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Australia menjadi buruh tani buah yang bayarannya lebih beradab. 

Menurut Zanatul apabila situasi ini dibiarkan maka sudah selesai masa depan pendidikan Indonesia karena mengalami krisis guru. 

Zanatul pun meminta pemerintah pusat serius dengan menangani masalah upah guru yang tidak manusiawi tersebut.

Nasib 237.000 Guru Berstatus Non-ASN

Sebelumnya ramai terkait nasib 237.00 guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah masih akan mempertahankan sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN hingga tahun 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan status pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Mu’ti menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri.

Ia juga menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun skema transisi bersama sejumlah kementerian terkait untuk diterapkan pada 2027.

“Enggak ada itu (Guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas TV, Minggu (24/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama undang-undang 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai dalam non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya," lanjut Mu'ti. 

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua kelompok guru non-ASN, yaitu yang sudah tersertifikasi dan yang belum. 

Guru yang sudah sertifikasi menerima tunjangan Rp2 juta per bulan, sedangkan yang belum sertifikasi mendapatkan insentif Rp400 ribu per bulan.

Pemerintah juga diketahui telah melakukan penyesuaian bantuan, termasuk kenaikan tunjangan bagi guru bersertifikasi serta peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi.
 
“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta perbulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta perbulan, non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.