TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Di balik keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, polisi mengungkap cerita yang mewarnai proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam.
Peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah perkebunan karet di wilayah Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, pada Rabu (10/6/2026) petang.
Saat jasad korban bernama Yusnani (29) ditemukan pada Kamis (11/6/2026) pagi, polisi langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Perjalanan dari pusat kota di Ogan Ilir menuju TKP itu empat jam. Kami melewati perkebunan yang kondisi jalannya berupa jalan tanah," kata Mukhlis kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Remaja di Ogan Ilir yang Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil Kini Minta Maaf, Ngaku Menyesal
Selama perjalanan, personel Satreskrim dan Tim INAFIS Polres Ogan Ilir terus berkomunikasi untuk menemukan lokasi TKP.
"Anggota yang lebih dulu menuju TKP melapor, 'dua jam lagi', lalu berikutnya 'satu jam lagi sampai'. Seperti itulah," ujar Mukhlis.
Sesampainya di TKP, polisi menemukan jasad korban tergantung di dahan pohon karet dengan ketinggian sekitar tiga meter dari permukaan tanah.
Polisi kemudian menggali keterangan dari warga yang pertama kali menemukan jasad korban.
Mukhlis menuturkan, ada seorang saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia.
"Karena tidak tahu, saksi ini sempat menegur korban yang tergantung itu. Setelah diperhatikan lagi, ternyata korban sudah meninggal dunia," ungkap Mukhlis.
Setelah melakukan olah TKP, polisi bergerak cepat meringkus tersangka berinisial SD alias DN (18) di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, tersangka tega menghabisi korban yang sedang hamil tiga bulan karena tidak bersedia bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka meracuni korban menggunakan pestisida dan mengikat leher korban menggunakan jilbab milik korban.
"Jadi tersangka membuat skenario seolah-olah korban tewas karena gantung diri," beber Mukhlis.
Tersangka juga mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Mukhlis.