Baca juga: Simpan Senpi Rakitan untuk Jaga Kebun, Petani di Muba Diamankan Satreskrim Polres Muba
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mulai membuahkan hasil positif di tingkat tapak. Kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan terus meningkat, ditandai dengan mulai adanya warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api (senpi) ilegal miliknya kepada pihak berwajib.
Salah satu aksi proaktif tersebut ditunjukkan oleh Joni Safdariyandi, Kepala Desa (Kades) Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara.
Mewakili warganya yang enggan identitasnya dipublikasikan, sang Kades mendatangi langsung markas kepolisian untuk menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira).
Penyerahan senpi ilegal berjenis Revolver tersebut diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, Iptu Marzuki, di Mapolres Ogan Ilir pada Selasa (16/6/2026) siang.
"Hari ini kami resmi menerima penyerahan satu pucuk senpi ilegal secara sukarela dari masyarakat melalui kepala desanya. Langkah institusional dan inisiatif murni dari warga Purnajaya ini sangat patut dicontoh dan diberikan apresiasi setinggi-tingginya," ujar Iptu Marzuki mewakili Kapolres Ogan Ilir saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Asyik Live TikTok, Pemuda di Mesuji OKI Tewas Tertembak Senpi Rakitan Rekannya
Bebas Proses Hukum
Pihak kepolisian tidak menampik anggapan bahwa di wilayah hukum Bumi Caram Seguguk diduga masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan atau menguasai senjata api rakitan ilegal tanpa hak, baik untuk alasan jaga diri maupun kepentingan lainnya.
Oleh sebab itu, melalui momentum Operasi Senpi Musi 2026 ini, Polres Ogan Ilir beserta seluruh Polsek jajaran terus masif melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar barang terlarang tersebut segera dikeluarkan dari tangan masyarakat.
Iptu Marzuki kembali mempertegas maklumat kepolisian terkait jaminan hukum bagi warga negara yang kooperatif selama operasi ini berlangsung.
"Kami memberikan garansi penuh, jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal secara sukarela atas kesadaran sendiri, maka yang bersangkutan tidak akan diproses hukum atau dipidana. Namun sebaliknya, jika keras kepala dan nanti tertangkap tangan dalam operasi penindakan, tentunya akan ada konsekuensi hukum pidana yang sangat tegas berat sesuai undang-undang yang berlaku," urai Marzuki mengingatkan.
Peran Kepala Desa
Berkaca dari rekam jejak penyerahan senpi pada setiap gelaran Operasi Senpi Musi di tahun-tahun sebelumnya, pihak kepolisian mencatat mayoritas masyarakat lebih memilih menyerahkan gawai berbahaya tersebut melalui perantara kepala desa atau tokoh adat masing-masing ketimbang datang sendiri ke kantor polisi.
Merespons fenomena sosiologis tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir menegaskan tidak mempermasalahkan mekanisme jalur penyerahan tersebut, asalkan senjata api berbahaya itu berhasil diamankan dari ruang publik.
"Kami sangat menyambut baik peran aktif para kades yang menjadi jembatan bagi warganya. Yang terpenting di sini adalah esensi kesadaran kolektif bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan angka kriminalitas bersenjata memerlukan peran nyata dari kita semua, seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," pungkas Marzuki.