Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melepasliarkan 807 ekor burung hasil sitaan ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandar Lampung, Senin (15/6/2026).
Baca juga: BKSDA Lepas Liarkan 807 Burung Sitaan di Tahura Wan Abdul Rachman Lampung
Ratusan satwa tersebut merupakan hasil penindakan atas upaya penyelundupan ilegal yang digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menegaskan bahwa wilayah Provinsi Lampung hingga saat ini masih menjadi salah satu jalur paling rawan dalam peta peredaran satwa liar secara ilegal di Indonesia.
"Posisi geografis Lampung sebagai pintu penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan satwa. Kegiatan pelepasliaran hari ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar," ujar Agung.
Gagalnya penyelundupan ini bermula pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan organisasi FLIGHT memeriksa sebuah kendaraan jasa pengiriman paket asal Pekanbaru dan Palembang yang hendak menuju Tangerang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan burung dipaksa bertahan hidup di ruang sempit. Modusnya, satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam kabin, atas kabin, hingga bagian sasis bawah kendaraan untuk mengelabui petugas.
Dari total 807 ekor burung yang disita, sebanyak 65 ekor di antaranya merupakan jenis satwa dilindungi, meliputi burung cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit Melayu. Sementara 742 ekor lainnya merupakan jenis tidak dilindungi.
Polisi telah mengamankan sopir dan kernet mobil paket tersebut. Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta untuk meloloskan satwa-satwa itu ke Pulau Jawa. Saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu otak utama di balik jaringan penyelundupan ini.
Maraknya kasus penyelundupan satwa liar di gerbang Sumatera ini memantik reaksi keras dari organisasi peduli satwa, Flight Protecting Indonesia's Birds (FLIGHT). Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi kurungan penjara dan denda pidana normatif kepada para pelaku.
Marison mendorong adanya terobosan hukum atau regulasi yang membebankan seluruh biaya rehabilitasi, perawatan medis, hingga proses pelepasliaran satwa secara penuh kepada para pelaku yang ditangkap.
"Biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya yang jumlahnya tidak sedikit selama ini ditanggung oleh negara dan kelompok organisasi non-pemerintah. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar seharusnya menanggung biaya itu semua," tegas Marison.
Menurutnya, skema pembebanan biaya pemulihan lingkungan ini sangat adil sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh jaringan penyelundup komersial tersebut.
Ratusan ekor burung berbagai jenis kembali menghirup udara bebas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR), Bandar Lampung, Kamis (23/4).
Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban peredaran satwa liar ilegal ini dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia sekaligus rangkaian menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai upaya penertiban perdagangan satwa ilegal di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026.
Dalam proses pengamanannya, BKSDA berkolaborasi dengan: Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Tahura WAR), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, serta Lembaga Flight Protecting Indonesia’s Birds.
"Pelepasliaran ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mengembalikan satwa ke habitatnya setelah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi," ujar Itno.
"Ada bangga karena kita berhasil melepaskan kembali ke habitatnya, namun juga rasa sesak karena ribuan burung dikeluarkan dari habitat aslinya dari berbagai daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilihan Tahura WAR sebagai lokasi pelepasliaran bukan tanpa alasan. Kawasan konservasi ini dinilai memiliki tutupan vegetasi yang sangat baik, mulai dari hutan sekunder hingga area penyangga.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )