Pigai Tolak Sebut Ada Pelanggaran HAM di Program MBG: Masih Proses Mewujudkan Tercapainya Standar
ninda iswara June 17, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah dinilai masih merupakan bagian dari proses pembangunan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Karena itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak anggapan bahwa program tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, MBG saat ini masih berada dalam tahap implementasi sebagai upaya negara untuk mencapai standar hak asasi manusia yang lebih baik, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan, program yang masih berjalan dan terus dikembangkan tidak bisa serta-merta dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Program MBG, Andreas Hugo Sentil Ucapan Lama Pigai, Tolak Belakang

Yang diperlukan saat ini, lanjutnya, adalah proses evaluasi untuk mengukur efektivitas dan pelaksanaannya di lapangan.

“Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” jelas dia.

Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan HAM merupakan agenda global yang dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai negara.

Upaya tersebut bertujuan memastikan setiap individu memperoleh hak yang sama, menjaga martabat manusia, serta memenuhi kebutuhan dasar tanpa adanya diskriminasi.

Selain itu, kerangka HAM internasional juga dirancang untuk melindungi kelompok rentan sekaligus mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam praktiknya, berbagai langkah ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut, mulai dari penguatan perjanjian internasional, perlindungan warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran, hingga pemenuhan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pangan.

“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia.

Pigai menuturkan, lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran penting dalam menetapkan standar HAM, memantau berbagai krisis kemanusiaan, hingga memberikan dukungan teknis kepada negara-negara dalam membangun sistem yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Menurutnya, hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan bagian dari agenda global yang telah diakui secara luas.

Karena itu, banyak negara memasukkan aspek tersebut ke dalam kebijakan nasional maupun agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Pigai juga menilai bahwa konsep HAM memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan yang berpusat pada hak-hak masyarakat.

“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” pungkas dia.

Baca juga: Program MBG Terindikasi Langgar HAM, Komnas HAM Sorot Tata Kelola hingga Gizi, Waka BGN: Gak Ngerti

NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai
NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai (Tribunnews.com/HO)

Temuan Komnas HAM

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Dia menyampaikan delapan temuan awal Komnas HAM yang menunjukkan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan program MBG.

"Berdasarkan langkah-langkah yang telah Komnas HAM lakukan diperoleh berbagai temuan awal sebagai berikut. Satu, masih terlalu luasnya penerima manfaat dari MBG," kata Uli.

Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat program tidak tepat sasaran.

"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti terlalu luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program tersebut.

Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga pengawasan belum berjalan optimal.

Selain itu, ditemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.

Temuan berikutnya menunjukkan pelaksanaan MBG belum berorientasi pada pemenuhan gizi. Komnas HAM menilai program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan yang diterima.

“Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," kata Uli.

Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum optimalnya penggunaan bahan pangan lokal dalam penyediaan makanan.

Selain itu, Komnas HAM menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Temuan lain yang disorot adalah minimnya transparansi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi yang dimiliki SPPG, termasuk sertifikat laik higienis sehat (SLHS).

Sementara, Kompas.com berupaya meminta tanggapan kepada Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, di Gedung DPR RI, Senin (15/6/2026).

Namun Agustina tidak bersedia memberikan tanggapan atas sorotan Komnas HAM tersebut.

"Waduh, aku enggak ngerti lah. Tanya sama Kemeham atau apa, yang ngomong ya," kata Agustina.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.